Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Kapolri Haramkan Vape untuk Anggota dan Tamu di Lingkungan Polri

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan larangan keras seluruh anak buahnya maupun tamu menggunakan rokok elektrik atau vape baik di lingkungan kerja maupuan di luar lingkungan kerja Polri

Sebuah perangkat rokok elektrik.
Sebuah perangkat rokok elektrik. (Pixabay/dgrenet)

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang keras seluruh anak buahnya maupun tamu menggunakan rokok elektrik (vape) di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.

Dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 yang ditandatangani langsung oleh Suyudi, disebutkan bandar narkoba menggunakan vape sebagai medium untuk mengedarkan narkoba jenis etomidate. Diduga seorang anggota Polri terlibat sebagai pengedar maupun pengguna.

“Dalam peredarannya telah ditemukan keterlibatan Pegawai Negeri pada Polri sebagai pengedar maupun sebagai pengguna,”

kata Suyudi dalam surat edaran, dikutip pada Senin, 2 November 2026.

Perubahan

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, etomidate memiliki bahan sebagai obat penenang dan masuk dalam Narkotika Golongan II.

Iklan

Kemudian berdasarkan hasil pengujian oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditemukan dampak kesehatan terhadap penggunaan vape seperti diabetes, penurunan insulin, dan 92 persen mengalami gangguan paru-paru.

Hal tersebut disebabkan ada kandungan zat adiktif, bahan kimia berbahaya, dan aerosol pada uap elektrik sehingga berdampak buruk bagi kesehatan orang lain di sekitarnya.

“Sehingga menuntut kewaspadaan seluruh Pegawai Negeri pada Polri agar tidak turut terlibat atau terdampak pada peredaran penggunaan rokok elektrik,”

ujar Suyudi.

Kapolri menyinggung penggunaan vape di lingkungan kerja Polri, memberikan citra kurang profesional, mengurangi estetika dan norma kesopanan, serta berpotensi mengganggu kenyamanan rekan kerja maupun masyarakat yang dilayani.

Jika ada anggota Polri yang terlibat dalam penggunaan vape akan dikenakan sanksi Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

“Pelarangan penggunaan rokok elektrik berlaku secara muntadis (penggunaan penyesuaian seperlunya) di seluruh lingkungan Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, dan Kepolisian Sektor,”

kata Suyudi.

Berlaku bagi Tamu

Selain itu, larangan tersebut juga berlaku terhadap seluruh tamu yang berkunjung di lingkungan kepolisian. Jika ada tamu yang kedapatan melanggar, maka petugas akan menegur, meminta mematikan, dan menyimpan perangkat vape.

“Melarang penggunaan perangkat rokok elektrik atau vape bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kerja Polri,”

ucap dia.

Perkembangan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Surat Edaran tersebut berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri merespons perkembangan perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Perkembangan modus peredaran narkotika tidak lagi sebatas bentuk konvensional, melainkan telah merambah dalam bentuk cairan yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.

Adapun perangkat tersebut terdiri dari tiga komponen utama yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kami antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,”

ucap Jhonny.

Dia menegaskan Polri tidak hanya berfokus pada pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional.

Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.