Kemudian berdasarkan hasil pengujian oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditemukan dampak kesehatan terhadap penggunaan vape seperti diabetes, penurunan insulin, dan 92 persen mengalami gangguan paru-paru.
Hal tersebut disebabkan ada kandungan zat adiktif, bahan kimia berbahaya, dan aerosol pada uap elektrik sehingga berdampak buruk bagi kesehatan orang lain di sekitarnya.
“Sehingga menuntut kewaspadaan seluruh Pegawai Negeri pada Polri agar tidak turut terlibat atau terdampak pada peredaran penggunaan rokok elektrik,”
ujar Suyudi.
Kapolri menyinggung penggunaan vape di lingkungan kerja Polri, memberikan citra kurang profesional, mengurangi estetika dan norma kesopanan, serta berpotensi mengganggu kenyamanan rekan kerja maupun masyarakat yang dilayani.
Jika ada anggota Polri yang terlibat dalam penggunaan vape akan dikenakan sanksi Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
“Pelarangan penggunaan rokok elektrik berlaku secara muntadis (penggunaan penyesuaian seperlunya) di seluruh lingkungan Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, dan Kepolisian Sektor,”
kata Suyudi.
Berlaku bagi Tamu
Selain itu, larangan tersebut juga berlaku terhadap seluruh tamu yang berkunjung di lingkungan kepolisian. Jika ada tamu yang kedapatan melanggar, maka petugas akan menegur, meminta mematikan, dan menyimpan perangkat vape.
“Melarang penggunaan perangkat rokok elektrik atau vape bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kerja Polri,”
ucap dia.
Perkembangan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Surat Edaran tersebut berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri merespons perkembangan perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Perkembangan modus peredaran narkotika tidak lagi sebatas bentuk konvensional, melainkan telah merambah dalam bentuk cairan yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Adapun perangkat tersebut terdiri dari tiga komponen utama yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kami antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,”
ucap Jhonny.
Dia menegaskan Polri tidak hanya berfokus pada pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional.
Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika.