Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto akan menerapkan sanksi disiplin terhadap anak buahnya jika kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) berbahan kimia dan akan memproses pidana jika polisi mengonsumsi vape berbahan narkotika.
“Kalau dia menggunakan isi bahan kimia, sejauh ini kami lakukan hukuman disiplin, tapi kalau sampai ada narkotika, maka bisa dipidanakan,”
ucap Suyudi usai menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Mabes Polri, Senin, 2 November 2026.
Ketat
Kapolri telah menerbitkan surat edaran melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang melarang anggota mengoonsumsi hingga mengedarkan vape. Larangan tersebut juga berlaku di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri (yang) melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Kami sudah mengeluarkan aturan,”
kata dia.
“Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN,”
Suyudi melanjutkan.
Sinergi
Saat menerima kunjungan dari jajaran BPOM, Suyudi membahas penyalahgunaan obat-obatan tertentu, narkotika, termasuk vape.






