Pembalut Perempuan Kena PPN 11 Persen, Menteri PPPA Bilang Begini…
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengambil sikap perihal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut perempuan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menilai pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis.
Di tengah polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk tersebut, Kementerian PPPA tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas kemungkinan langkah yang dapat ditempuh.
Iya, itu kan kebutuhan dasar, ya. Karena menstruasi itu kan biologis,”
kata Arifah saat ditemui di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.
Arifah mengatakan koordinasi dilakukan untuk mencari langkah yang dapat diambil terkait pengenaan pajak terhadap produk kebutuhan menstruasi perempuan.
Iklan
Namun, ia belum merinci pihak-pihak yang telah diajak berkoordinasi maupun bentuk kebijakan yang sedang dibahas.
Jadi nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa supaya ya ada sesuatu yang menggembirakan,”
ucapnya.
Sikap Kementerian PPPA tersebut muncul di tengah polemik pengenaan PPN terhadap pembalut yang ramai dibahas masyarakat.
Sejumlah pihak mempertanyakan pengenaan pajak terhadap produk tersebut karena dinilai merupakan kebutuhan dasar perempuan yang tidak dapat dihindari.
Dalam keterangannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masih termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Inge, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dengan demikian, pembalut tetap dikenai PPN dengan beban efektif sebesar 11 persen. Untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Skema tersebut membuat beban pajak efektif yang ditanggung konsumen setara dengan 11 persen.
DJP juga menegaskan pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak khusus atas perempuan atau aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.
Hingga akhir Oktober 2026, DJP menyatakan belum menerima kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap produk tersebut.
Sementara itu, Kementerian PPPA menyatakan kebutuhan terhadap pembalut dan produk menstruasi perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan keterjangkauan produk tersebut, terutama bagi perempuan dari kelompok sosial ekonomi rentan.