Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Polri Minta Rakyat Jadi ‘Mata-Mata’, Laporkan Polisi yang Masih Konsumsi Vape

Polri meminta masyrakat turut terlibat dalam mengawasi anggotanya setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran (SE) larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Senin, 2 November 2026.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Senin, 2 November 2026. (Istimewa)

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pengawasan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian, Polri meminta masyarakat turut terlibat mengawasi anggotanya.

Masyarakat dapat melaporkan anggota yang kedapatan menggunakan vape melalui layanan darurat 110, QR code Propam Polri, Bidpropam Polda, maupun Sipropam Polres.

“Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri ketika berdinas maupun tidak berdinas, kalau dia lakukan vape, silakan laporkan,”

ujar Johnny di Mabes Polri, Senin, 2 November 2026.

Penerapan

Dia menegaskan surat edaran yang diteken Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersifat wajib untuk seluruh personel dan pengawasan internal juga dilakukan guna memastikan implementasi peraturan.

Iklan

Pengawasan itu mencakup pengawasan struktural, fungsional, serta pengawasan melekat terhadap anggota kepolisian.

“Secara internal kami punya pengawasan struktural, pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang kami lakukan. Tapi dalam hal ini pengawasan horizontal melibatkan masyarakat,”

tutur Johnny.

Jika ditemukan anggota Polri yang melanggar larangan penggunaan vape maka ada konsekuensi sanksi. Namun, jika cairan vape terbukti mengandung narkotika, maka anggota yang terlibat akan diproses secara pidana.

“Kalau ada personel Polri yang masih melanggar (perintah) surat edaran, akan kami berikan sanksi secara berjenjang mulai dari tindakan disiplin, sampai hukuman disiplin,”

tegas dia.

Alasan

Dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 yang ditandatangani langsung oleh Suyudi menjelaskan alasan larangan penggunaan vape bagi seluruh anak buahnya di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.

Dia mengatakan bandar narkoba menggunakan vape sebagai medium untuk mengedarkan narkoba jenis etomidate. Bahkan siduga seorang anggota Polri terlibat sebagai pengedar maupun pengguna.

“Dalam peredarannya telah ditemukan keterlibatan Pegawai Negeri pada Polri sebagai pengedar maupun sebagai pengguna,”

tutur Suyudi.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, etomidate memiliki bahan sebagai obat penenang dan masuk dalam Narkotika Golongan II.

Kemudian berdasarkan hasil pengujian oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditemukan dampak kesehatan terhadap penggunaan vape seperti diabetes, penurunan insulin, dan 92 persen mengalami gangguan paru-paru.

Hal tersebut disebabkan ada kandungan zat adiktif, bahan kimia berbahaya, dan aerosol pada uap elektrik sehingga berdampak buruk bagi kesehatan orang lain di sekitarnya.

“Sehingga menuntut kewaspadaan seluruh Pegawai Negeri pada Polri agar tidak turut terlibat atau terdampak pada peredaran penggunaan rokok elektrik,”

ujar Suyudi.

Selain itu, larangan tersebut juga berlaku terhadap seluruh tamu yang berkunjung di lingkungan kepolisian. Jika ada tamu yang kedapatan melanggar, maka petugas akan menegur, meminta mematikan, dan menyimpan perangkat vape.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.