Keterlibatan polisi wanita (Polwan) dan penyidik anak juga dinilai perlu dilakukan sejak awal untuk meminimalkan risiko trauma.
Selanjutnya, KPAI meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur penggeledahan dan pemeriksaan anak saksi. Keduanya juga diminta mengevaluasi internal atas dugaan perlakuan tidak patut terhadap santriwati serta mengembalikan barang pribadi anak yang tidak berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, Kompolnas dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri diminta mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
Pemulihan Psikologis dan Pendidikan
Rekomendasi berikutnya berkaitan dengan pemulihan kondisi anak dan pemenuhan hak pendidikan.
KPAI meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo, serta perangkat daerah terkait di Jawa Tengah melakukan asesmen dan pendampingan psikologis secara menyeluruh terhadap santriwati dan orang tua mereka.
Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo bersama pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi keberlanjutan pendidikan santriwati selama proses hukum berlangsung.
“Hak pendidikan anak tidak boleh terputus. Saat ini santriwati anak telah dipulangkan, kegiatan belajar terhenti, dan lokasi masih dipasangi garis polisi,”
ucap Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.
KPAI juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo mengerahkan pekerja sosial untuk mendampingi santriwati, termasuk memberikan bantuan sosial.
Pengawasan Lembaga, Perlindungan Identitas
Selain pemulihan anak, KPAI mendorong pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama. Kementerian Agama diminta mendata dan memverifikasi pondok pesantren di seluruh Indonesia terkait perizinan operasional.
Kemenag bersama pemerintah daerah juga diminta melakukan verifikasi lapangan terhadap lembaga yang menggunakan nama pesantren, ma’had, atau boarding school, tetapi belum memiliki izin.
Di sisi lain, KPAI mengingatkan media massa dan pengguna media sosial agar tidak menyebarkan identitas, foto, video, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas santriwati. Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah anak menjadi sasaran stigma atau mendapat tekanan akibat pemberitaan dan perbincangan di ruang digital.
Penggerebekan Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB pada 27 Oktober 2026. Ada 10 santriwati berusia sekitar 10-16 tahun, seorang ustazah, dan 2 balita dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Sukoharjo.
KPAI menyatakan tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, lembaga itu menegaskan bahwa pemenuhan hak anak harus tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.