Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mendalami laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026.
Inspektorat Jenderal Mendikdasmen telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan lampiran data yang diunggah akun Instagram @masukptn, surat bernomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 mencatat dugaan pelanggaran TKA 2026 tertanggal 30 Oktober 2026, terdapat 308 sekolah yang tersebar di 32 provinsi.
Iklan
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat sebagai pelanggar terbanyak, yakni 37. Posisi berikutnya ditempati Jawa Barat dengan 35 sekolah dan Jawa Timur sebanyak 25 sekolah.
Berikut sebaran dugaan pelanggaran TKA 2026 berdasarkan provinsi:
Dalam daftar tersebut dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta antara lain mengunggah foto yang memperlihatkan layar, video yang memperlihatkan layar, foto monitor, hingga siaran langsung (live streaming).
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul mengatakan, pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat berkaitan dengan laporan pelanggaran TKA.
Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada,”
ujar Faisal dikutip dari BPMP Banten, Selasa, 3 November 2026.
Penanganan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA dan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional. Kemendikdasmen membagi pelanggaran menjadi kategori ringan, sedang, dan berat.
Bagi peserta, pelanggaran ringan dapat dikenai teguran lisan. Pelanggaran sedang berujung pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait, sedangkan pelanggaran berat dapat membuat peserta dikeluarkan dari ruang ujian dan memperoleh nilai nol pada mata pelajaran tersebut.
Sementara itu, satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan TKA di sekolah. Untuk pelanggaran berat, sekolah dapat direkomendasikan tidak menjadi pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga periode berturut-turut.
Kemendikdasmen juga telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menjaga keamanan sistem dan integritas data sesuai kewenangan masing-masing.
Kepala BKPDM Toni Toharudin, menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan TKA berjalan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Setiap laporan dan temuan menjadi perhatian kami untuk didalami sesuai ketentuan, sehingga integritas asesmen tetap terjaga dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,”
ujar Toni.
DPR Soroti Peran Pengawas
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa dari Fraksi PKS menilai TKA semestinya menjadi salah satu alat untuk mengukur kemampuan akademis siswa setelah mengikuti pembelajaran di sekolah.
TKA semestinya hanya menjadi salah satu alat asesmen untuk melihat seberapa optimal kemampuan akademis siswa setelah mengikuti pelajaran di sekolah sepanjang rentang waktu tertentu,”
kata Ledia dikutip dari laman DPR RI, Selasa, 3 November 2026.
Menurutnya, evaluasi dalam pendidikan merupakan hal wajar sehingga tidak seharusnya ada pihak yang memanipulasi hasilnya demi mengejar capaian tertentu.
Semestinya tidak perlu ada manipulasi, kecuali jika memang ada penyimpangan dalam proses pembelajaran, seperti tidak mampu menanamkan karakter jujur atau mendorong anak lebih percaya pada hasil instan, bukan proses,”
ujarnya.
Ledia juga menyoroti peran pengawas ruang ujian. Ia menilai pengawas harus lebih peka terhadap indikasi kecurangan dan segera mengambil tindakan ketika menemukan pelanggaran.
Semestinya pengawas di kelas dapat lebih peka dan bergerak cepat jika melihat gejala-gejala kecurangan. Ketidakpedulian pengawas pada gilirannya berkontribusi dalam merusak mental dan karakter siswa,”
katanya.
Dia meminta dugaan kecurangan diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran yang direncanakan, hasil ujian perlu dipertimbangkan untuk dibatalkan dan pengawas yang lalai juga harus mendapat sanksi.
Kecurangan yang terjadi mesti diselidiki secara saksama. Jika terindikasi pelanggaran, apalagi terencana, semestinya hasilnya bisa dibatalkan. Pengawas juga perlu diberi sanksi,”