Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.)
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menilai kerusakan lingkungan di Indonesia tidak selalu disebabkan aktivitas ilegal.
Kerusakan juga dapat terjadi melalui kegiatan usaha yang telah mengantongi izin secara administratif, tetapi pelaksanaannya mengabaikan fungsi ekologis serta daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Sebab, kerusakan lingkungan tidak selalu terjadi melalui aktivitas ilegal. Ada pula kerusakan yang berlangsung melalui kegiatan usaha yang secara administratif memperoleh izin, tetapi mengabaikan fungsi ekologis dan daya dukung lingkungan,”
kata Roni kepada Owrite, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Roni, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak cukup hanya berfokus pada aktivitas yang secara langsung melanggar aturan.
Pemeriksaan juga perlu menjangkau kebijakan dan proses perizinan yang memungkinkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Kami juga melihat penegakan hukum masih perlu diperluas, tidak hanya menyasar perusahaan yang melakukan pelanggaran langsung di lapangan, tetapi juga pejabat dan pengambil kebijakan yang memungkinkan terjadinya kerusakan melalui penerbitan izin, perubahan peruntukan kawasan hutan, atau pembiaran terhadap pelanggaran,”
jelasnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 67 mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan.
Sementara Pasal 68 mewajibkan pelaku usaha menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan dan menaati ketentuan baku mutu maupun kriteria kerusakan lingkungan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa persetujuan lingkungan menjadi prasyarat perizinan berusaha.
Pelaku usaha juga wajib menjalankan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen persetujuan yang dimiliki.
Pengawasan dan penegakan hukum dapat dilakukan apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kewajiban tersebut.
Roni menilai, ketentuan tersebut perlu diikuti dengan penegakan hukum yang menyeluruh. Menurut dia, persoalan kerusakan lingkungan harus dilihat bukan hanya dari aktivitas perusahaan di lapangan, tetapi juga dari keputusan administratif dan kebijakan pemerintah yang menjadi dasar kegiatan usaha.
Karena itu, ia mendorong agar akuntabilitas penegakan hukum turut menjangkau pejabat dan pengambil kebijakan yang terbukti memiliki peran dalam memungkinkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu menelusuri proses penerbitan izin, perubahan peruntukan kawasan hutan, hingga dugaan pembiaran terhadap pelanggaran.
Dengan demikian, penindakan tidak berhenti pada perusahaan atau pelaksana kegiatan di lapangan.
Proses pengambilan keputusan yang memungkinkan terjadinya kerusakan lingkungan juga perlu diperiksa agar tanggung jawab setiap pihak dapat ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.