Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Menteri LH Dalami Dugaan Karhutla untuk Merusak Citra Pemerintah

Menteri KLH Moh Jumhur Hidayat mengungkap adanya oknum yang sengaja membakar hutan untuk merusak citra pemerintah. KLH menyelidiki 335 konsesi perusahaan.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat acara International Conference on Peatland Research and Innovation pada Sabtu, 31 Oktober 2026, di Pekanbaru, Riau.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat acara International Conference on Peatland Research and Innovation pada Sabtu, 31 Oktober 2026, di Pekanbaru, Riau. (kemenlh.go.id)

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkap ada pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan untuk merusak citra pemerintah. Namun, informasi tersebut masih perlu proses verifikasi.

Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,”

kata Jumhur dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup, Selasa, 3 November 2026.

Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup tengah menginvestigasi ratusan lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk area konsesi milik 335 perusahaan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran.

Tim investigasi akan memeriksa setiap lokasi untuk memastikan sumber api dan pihak yang bertanggung jawab. Kementerian juga mengungkapkan jumlah luas lahan yang terbakar bervariasi.

Iklan

Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,”

ujar Jumhur.

Bukti

Merujuk pemantauan sementara, pemerintah menemukan indikasi kebakaran akibat aktivitas manusia, terutama karena praktik pembukaan lahan dengan cara membakar kawasan terbuka atau open access.

Jumhur mengungkapkan masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi jika pembakaran lahan diperbolehkan dengan maksimal dua hektare saja. Padahal api tersebut bisa saja merembet ke wilayah lain dan memicu kebakaran yang lebih luas.

Ia memastikan investigasi ini tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga perusahaan pemegang konsesi maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam pembakaran. Siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatan.

Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kami langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,”

tutur Jumhur.

Iklan