Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong pemerintah mengkaji kemungkinan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya.
Menurutnya, kebutuhan menstruasi perlu dipandang sebagai bagian dari pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan. Bukan semata-mata konsumsi barang kebutuhan sehari-hari.
“Produk sanitasi menstruasi seperti pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi. Karena itu, sudah selayaknya pemerintah mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN,”
kata Netty dalam keterangan resmi yang diterima Owrite, Selasa, 3 November 2026.
Ia menekankan bahwa beban pengeluaran untuk produk menstruasi dapat lebih dirasakan oleh perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah.







