Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Perempuan Protes PPN Pembalut, Kebutuhan Biologis Kok Kena Pajak?

Warga meminta pemerintah untuk lebih bijak dalam menentukan kenaikan pajak, bukan hanya karena populasi perempuan lebih besar daripada laki.

Pembalut
Pembalut. (Pixabay/pikulkeaw)

Sejumlah perempuan menyuarakan keberatan terhadap pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembalut. Mereka menilai pajak pada produk menstruasi menambah beban pengeluaran rutin, padahal pembalut merupakan kebutuhan biologis yang harus dipenuhi setiap bulan, bukan barang mewah.

Syarifah Aulia, seorang konsumen, mengaku kecewa karena pembalut yang menjadi kebutuhan rutin perempuan masih dikenakan pajak. Pengenaan PPN berpotensi membuat harga produk menstruasi semakin mahal, terutama untuk pembalut berkualitas yang dinilai aman dan nyaman bagi kesehatan.

“Rasanya sudah terlalu sering dikecewakan. Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini pasti akan menambah beban masyarakat. Terlebih lagi, pembalut berkualitas baik yang aman bagi kesehatan sudah memiliki harga dasar yang relatif mahal, sehingga penambahan tarif pajak otomatis akan membuat harga semakin melambung,”

kata Syarifah kepada Owrite.id, dikutip pada Selasa, 3 November 2026.

Dia mengatakan pengeluaran untuk membeli pembalut cukup memengaruhi alokasi anggaran bulanannya. Saat ini, Syarifah biasa membeli pembalut seharga Rp37 ribu untuk isi 20. Jika harga produk tersebut meningkat, pengeluaran rutin yang harus disiapkan setiap bulan juga akan bertambah.

Iklan

Meski demikian ia mengaku tidak berencana mengganti merek pembalut yang selama ini digunakan. Dia memilih tetap menggunakan produk yang sudah cocok meskipun harganya berpotensi lebih mahal.

“Meskipun dampak kenaikan PPN 12 persen nantinya membuat harga semakin mahal dan ada opsi merek lain yang lebih murah, saya tetap akan memilih merek yang sama demi menjaga kenyamanan dan kesehatan tubuh,”

ucap Syarifah.

Tumbal

Keluhan serupa disampaikan Nailul Ifah. Dia menilai pembalut seharusnya tidak dikenai pajak seperti barang konsumsi pada umumnya karena merupakan kebutuhan dasar perempuan yang tidak dapat dihindari.

“PPN 11 persen saja hidup susahnya minta ampun, karena perekonomian di era sekarang terlalu barbar. Untuk pembalut, enggak adil karena pembalut itu kebutuhan pokok perempuan dan kenapa harus perempuan yang jadi tumbal?”

ujar Nailul.

Ia meyakini bahwa tambahan pengeluaran beberapa ribu rupiah tetap akan berdampak terhadap keuangan masyarakat. Terlebih, di tengah kondisi harga kebutuhan yang semakin mahal, perempuan harus menyesuaikan pengeluaran untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari.

Nailul mengaku tidak akan mengganti pembalut yang lebih murah. Menurutnya, pembalut adalah kebutuhan dasar perempuan dan bukan barang mewah. Sama halnya seperti bahan pokok, seharusnya juga bebas pajak karena tidak termasuk ke dalam golongan barang mewah.

“Tanpa kenaikan harga, di zaman serba mahal seperti saat ini, banyak perempuan yang sudah beralih dari yang merek bagus hingga menengah ke merek dagang yang lebih murah. Semurah-murahnya pembalut, tetap (harga) mahal. Belum tentu semua perempuan berani coba atau beralih dari pembalut sekali pakai ke pembalut kain atau lainnya,”

jelas dia.

Dia meminta pemerintah untuk lebih bijak dalam menentukan kenaikan pajak, bukan hanya karena populasi perempuan lebih besar daripada laki-laki.

Rugi

Sementara itu, Tuty Alawiyah mengatakan tambahan biaya pembelian pembalut mungkin terlihat kecil jika dihitung per bungkus. Namun, jika diakumulasikan selama satu tahun, pengeluaran tersebut dapat menjadi beban tersendiri, terutama bagi pelajar dan perempuan dengan penghasilan terbatas.

“Memang kenaikan mungkin cuma Rp1.000-Rp3.000 per bungkus, tapi kalau dikali setahun jadi lumayan berat, apalagi buat pelajar atau yang gajinya pas-pasan,”

kata Tuty.

Tuty berharap pemerintah memberikan keringanan atau membebaskan PPN atas produk menstruasi.

“Perempuan tidak memiliki pilihan untuk menghindari menstruasi sehingga pembalut semestinya mendapat perlakuan khusus dalam kebijakan perpajakan,”

imbuh dia.

Pengenaan PPN terhadap pembalut kembali menjadi perhatian setelah Direktorat Jenderal Pajak menegaskan produk tersebut masih termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN dan belum memperoleh fasilitas pembebasan.

Tarif PPN untuk barang nonmewah yakni 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.Dengan skema tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen tetap setara dengan 11 persen. Artinya, meskipun tarif resmi PPN tercantum 12 persen, beban efektif atas pembalut tidak otomatis meningkat menjadi 12 persen.

DJP menyebut pembalut belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan