Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Datangi KPK untuk Diperiksa di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Status Terbaru Nusron!

Kehadirannya disebut merupakan inisiatif pribadi untuk memenuhi kebutuhan penyidikan setelah sebelumnya dua kali berhalangan hadir.

Ilustrasi Nusron Wahid kabur dari dari KPK
Ilustrasi Nusron Wahid kabur dari dari KPKDoc. Owrite/Acel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 November 2026, dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Pemeriksaan Saudara NW (Nusron Wahid) hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,”

kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Budi menjelaskan, Nusron tiba sekitar pukul 09.22 WIB. Kehadirannya disebut merupakan inisiatif pribadi untuk memenuhi kebutuhan penyidikan setelah sebelumnya dua kali berhalangan hadir dalam pemanggilan KPK karena berbenturan dengan agenda kementerian.

Meski berstatus sebagai saksi, keterangan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik mengurai konstruksi perkara.

Iklan

Pilihan EditorNatania Longdong

Dua Kali Mangkir, Kini Nusron Wahid Datang ke KPK! Kasus Suap ATR/BPN Memanas

Penyidik membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme regulasi sertifikasi pertanahan, perizinan Hak Guna Bangunan (HGB), serta tata kelola birokrasi di lingkungan ATR/BPN.

Penyidik butuh melakukan pendalaman dan penelusuran kepada Saudara NW sebagai pihak yang membawahi Kementerian ATR/BPN,”

jelas Budi.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam pengembangannya, penyidikan mencakup dua kelompok perkara. Pertama, dugaan suap terkait layanan pertanahan, khususnya pengurusan HGB di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi atau setoran yang diduga berkaitan dengan urusan internal kementerian, termasuk promosi dan mutasi jabatan.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron.

KPK juga menyita uang tunai dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian penanganan perkara.

Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas alur dugaan suap dan penerimaan lainnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga pemeriksaan ini, Nusron berstatus sebagai saksi dan bukan tersangka dalam perkara tersebut.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar