Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Ia hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Artinya kehadiran yang bersangkutan hari ini kooperatif ya, berinisiatif untuk hadir menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut informasi dalam naskah, Nusron datang sekitar pukul 09.22 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Iklan
Kehadirannya disebut merupakan inisiatif sendiri setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena berbenturan dengan agenda resmi kementerian.
Pemeriksaan terhadap Nusron berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengembangannya, KPK mendalami dua kelompok perkara. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam layanan pertanahan, terutama pengurusan HGB di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi atau penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN, termasuk aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan jabatan.
Keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mendalami mekanisme layanan dan sertifikasi pertanahan, proses pengurusan HGB, serta dugaan aliran uang di lingkungan kementerian.
KPK juga telah menyebut sejumlah pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron dalam perkara tersebut. Namun, dugaan keterlibatan pihak-pihak itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sebelum pemeriksaan ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah orang yang diduga menjadi perantara atau orang kepercayaan. KPK juga menyita uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian penyidikan.
Penyidik sebelumnya turut menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, termasuk dokumen serta barang bukti elektronik.
KPK masih mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.