Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen institusi menjalankan program bersih ke dalam di tengah penetapan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Kami sampaikan kembali, mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan tugas kita sejalan dengan makna terkait dengan program bersih ke dalam,”
kata Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri yang dikutip pada Rabu, 4 November 2026.
Isir menjelaskan, program bersih ke dalam merupakan bagian dari tanggung jawab Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Iklan
Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas harus secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,”
Karena itu, Isir mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menunggu perkembangan penyidikan yang masih berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa soliditas internal Polri tetap terjaga selama proses penegakan hukum berjalan.
Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum,”
tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Dalam perkara ini, Listyo Sigit berstatus sebagai Kepala Staf Kepresidenan, sedangkan Ahrie Sonta dan Eko Hadi merupakan perwira Polri aktif. Dengan demikian, ketiganya tidak tepat disebut sebagai tiga perwira tinggi aktif Polri.
Penyidik menyangkakan ketiganya dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyadapan atau intersepsi informasi elektronik secara melawan hukum, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perbuatan terhadap informasi elektronik milik orang lain atau publik.
Salah satu dugaan perbuatan yang disidik adalah penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim menyebut dugaan penyadapan tersebut juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung pada periode 2025–2026 dan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan sehingga dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum.