Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan awal mula Presiden Prabowo Subianto mengetahui adanya penyadapan ilegal yang dilakukan oleh pejabat di lingkar Istana.
Informasi tersebut pertama kali diterima Presiden setelah dilaporkan secara resmi oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Hal tersebut disampaikan Mensesneg saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
“Jadi dari proses di Kepolisian, kemudian Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden,”
kata Prasetyo saat ditanya awak media mengenai kapan Presiden pertama kali mengetahui penyadapan tersebut.
Presiden Beri Dukungan Penuh

Prasetyo menjelaskan, sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Presiden Prabowo selalu mengikuti segala prosedur dan proses hukum yang berjalan.






