Menteri HAM RI, Natalius Pigai menyebut eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan sejumlah perwira tinggi Polri yang melakukan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI sebagai pengkhianat bangsa.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan International Trade Union Confederation (ITUC) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Pada kunjungan tersebut Polri dengan International Trade Union Confederation (ITUC) membahas tentang upaya perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para buruh di Indonesia guna mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengecam dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.
Pigai menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara apabila dugaan itu terbukti, karena penyadapan diduga menyasar Presiden hingga masyarakat sipil.
Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan. Maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara,”
tegas Pigai dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 4 November 2026.
Pigai menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur kepolisian. Menurut dia, penyadapan ilegal dapat mengancam hak asasi manusia, terutama hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman.
Iklan
Dugaan penyadapan terhadap kepala negara juga dinilainya memiliki dimensi pertahanan dan keamanan nasional.
Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,”
ungkap Pigai.
Karena itu, Pigai mendesak Polri mengusut tuntas perkara yang melibatkan sejumlah personel di lingkungan institusinya sendiri.
Ia meminta penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini,”
tegasnya lagi.
Pigai mengingatkan bahwa hak atas privasi dan perlindungan diri memiliki dasar konstitusional. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Selain itu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM secara khusus menjamin kemerdekaan dan kerahasiaan hubungan surat menyurat, termasuk komunikasi melalui sarana elektronik, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan privasi juga diatur dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Indonesia meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Sementara itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ketentuan ini berkaitan dengan perlindungan ruang sipil, meskipun jaminan privasi secara lebih langsung tercantum dalam Pasal 28G ayat (1).
Pigai menegaskan bahwa penyadapan tanpa dasar hukum tidak bisa dipandang sebagai persoalan internal kepolisian semata.
Terlebih, dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto yang dapat berkaitan dengan kepentingan strategis negara.
Sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga kedaulatan serta keselamatan bangsa,”
jelasnya.
Menurut Pigai, penyadapan terhadap komunikasi Presiden, terutama yang menyangkut kepentingan strategis negara, berpotensi mengganggu pelaksanaan tanggung jawab tersebut.
Karena itu, ia meminta seluruh institusi negara memastikan pengusutan perkara berlangsung hingga tuntas dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip HAM.
Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo,”
kata Pigai.
Kasus dugaan penyadapan tersebut diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Penyidik juga menduga terdapat perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian dugaan penyadapan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan tujuan penggunaan informasi yang diperoleh. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.