Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Pengerahan Pasukan ke Jakarta, DPR Minta TNI Jaga Koridor Hukum

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta penebalan personel TNI tetap dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Presiden RI Prabowo Subianto saat amanat Upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Senin, 5 Oktober 2026.
Presiden RI Prabowo Subianto saat amanat Upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Senin, 5 Oktober 2026. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono merespons isu penambahan personel TNI di Jakarta. Dia meminta upaya tersebut tetap dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kesiapsiagaan TNI memang diperlukan, tetapi setiap pengerahan pasukan harus didasarkan pada kebutuhan tugas yang jelas.

“Penebalan personel TNI di Jakarta perlu dipahami sebagai bagian dari kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan stabilitas nasional,”

kata Dave, Rabu, 4 November 2026.

Simpul

Sebagai institusi pertahanan negara, TNI bertanggung jawab untuk senantiasa siap menghadapi berbagai perkembangan situasi yang berpotensi memengaruhi keamanan nasional.

Iklan

Namun, pengerahan personel tidak bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan situasi dan kebutuhan di lapangan. Koordinasi dengan lembaga terkait juga menjadi bagian penting dalam menentukan langkah pengamanan.

“Setiap langkah pengerahan personel tentu didasarkan pada pertimbangan kebutuhan tugas, kondisi di lapangan, serta koordinasi dengan lembaga terkait,”

ujar dia.

Karena itu Dave meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai penambahan personel TNI di ibu kota. Diperlukan pula penjelasan dari pihak militer agar publik dapat memahami kebijakan tersebut.

“Kami perlu melihat kebijakan tersebut secara proporsional dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan yang utuh dari pihak terkait,”

ucap dia.

Batasan

Di sisi lain, Dave menyatakan Komisi I DPR RI menghargai profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas. Meski demikian, pelaksanaan pengamanan tetap harus memperhatikan batas-batas hukum yang berlaku.

“Komisi I DPR RI menghargai profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas. (Hal) yang terpenting, setiap langkah pengamanan tetap dilaksanakan secara terukur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan stabilitas nasional,”

tegas Dave.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak merasa khawatir dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.

“Saya mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa. Keberadaan TNI sebagai institusi pertahanan negara merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan, persatuan, dan keutuhan bangsa,”

tutur dia.

Pengerahan

Beredar informasi mengenai pengerahan 20.980 personel TNI AL yang termaktub dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/96/2026 tertanggal 2 November 2026 untuk mengantisipasi perkembangan situasi di wilayah DKI Jakarta.

Pengerahan dibagi menjadi empat tahap yakni 2.100 personel dikerahkan pada tahap pertama, disusul 5.740 personel dari luar Jakarta pada tahap kedua dan ketiga. Sementara 13.140 personel lainnya disiapkan dalam status siaga di markas masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyebut pengerahan pasukan merupakan bagian dari kesiapsiagaan TNI dalam menjalankan tugas negara.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.