Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencopot Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tegas ini diambil menyusul ditetapkannya Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan penghilangan barang bukti elektronik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut pada Rabu pagi, 4 November 2026.
”Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,”
ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Letjen TNI Ariyo Windutomo Plt Kepala KSP

Sebagai langkah cepat untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkar istana, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Presiden sekaligus menjalankan tugas-tugas KSP.






