Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP

Keputusan tegas ini diambil menyusul ditetapkannya Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal.

Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP
Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencopot Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tegas ini diambil menyusul ditetapkannya Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan penghilangan barang bukti elektronik.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut pada Rabu pagi, 4 November 2026.

​”Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,”

ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

​Letjen TNI Ariyo Windutomo Plt Kepala KSP

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat penanganan sejumlah bencana yang terjadi di Indonesia secara hybrid dari Istana Merdeka. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden).
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat penanganan sejumlah bencana yang terjadi di Indonesia secara hybrid dari Istana Merdeka. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden).

Sebagai langkah cepat untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkar istana, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Presiden sekaligus menjalankan tugas-tugas KSP.

Iklan

Prasetyo menyampaikan, Presiden Prabowo menaruh perhatian dan keprihatinan yang mendalam atas dinamika hukum yang terjadi.

Pasalnya, kasus ini melibatkan pejabat tinggi negara yang seharusnya berada di garis terdepan pengamanan kepentingan institusi pemerintahan.

“Seorang kepala negara saja ada institusi yang itu berada di bawah presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu kan sangat sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya,”​

tegas Prasetyo.

Istana menilai tindakan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang menyasar kepala negara dan sejumlah pimpinan lembaga tinggi lainnya sudah masuk dalam kategori membahayakan kedaulatan serta keselamatan negara.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.