Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Arif Kurniawan, Eks Pedagang Glencore di Balik Gurita Bisnis Nikel Indonesia

Satgas PKH membenarkan ada proses verifikasi terhadap dugaan keterkaitan korporasi milik Arif dengan seorang oknum Pati Polri.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak Saat Konferensi Pers di Kejagung.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak Saat Konferensi Pers di Kejagung. (Youtube Kejagung RI).

Keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menyita dan mengambil alih jaringan pertambangan nikel ilegal yang dikaitkan dengan Arif Kurniawan menempatkan sosok pengusaha tersebut dalam sorotan publik. Lalu, siapa dia?

Dikenal sebagai pebisnis tertutup (reclusive), Arif memiliki perjalanan bisnis yang menarik perhatian, mulai dari mantan pedagang komoditas di perusahaan global Glencore hingga disebut-sebut menjadi salah satu pengendali utama perdagangan bijih nikel domestik di Indonesia.

Dikutip pada 5 November 2026, nama Arif mulai mendapat perhatian internasional setelah Bloomberg menerbitkan laporan investigasi berjudul How a Reclusive Ex-Glencore Trader Became Indonesia’s Nickel King pada 28 Desember 2025.

Iklan

Laporan tersebut mengulas perjalanan Arif membangun jaringan bisnis nikel hingga memiliki pengaruh besar dalam rantai pasok komoditas strategis tersebut.

Awal Karier

Arif mengawali kariernya di kantor Glencore di Jakarta pada awal 2000-an. Perusahaan perdagangan komoditas global asal Swiss itu menjadi tempatnya mengembangkan pengalaman di sektor pertambangan dan perdagangan internasional. Awalnya, Arif bertugas di divisi batu bara sebelum kemudian beralih menangani bisnis nikel.

Ia sempat mencoba membangun usaha penggalian tambang sendiri. Namun, bisnis tersebut tidak berjalan sesuai harapan sehingga Arif kembali bergabung dengan Glencore.

Setelah itu, ia memutuskan keluar secara permanen, karena melihat peluang yang belum banyak digarap perusahaan tersebut yakni perdagangan bijih nikel dengan para penambang skala kecil di Indonesia.

Mendirikan Perusahaan Utama

Pada 2015, Arif mendirikan perusahaan utama, PT Dua Delapan Resources. Nama perusahaan tersebut merujuk pada nomor atom unsur nikel, yakni 28. Sementara itu, kegiatan perdagangan bijih nikel perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2018.

Berbekal pengalaman di perdagangan komoditas internasional, Arif kemudian membangun jaringan yang menghubungkan perusahaan-perusahaan pengolahan nikel asal China dengan para penambang lokal di berbagai wilayah Indonesia. Model bisnis ini menempatkannya pada posisi strategis dalam rantai pasok nikel nasional.

Bloomberg memperkirakan Arif menguasai sekitar 33 persen perdagangan domestik bijih nikel Indonesia. Angka tersebut menggambarkan besarnya pengaruh jaringan bisnisnya dalam perdagangan komoditas yang menjadi bahan baku utama industri baja nirkarat dan baterai kendaraan listrik. Nilai transaksi yang melibatkan jaringan bisnis ini disebut mencapai miliaran dolar AS.

Dalam mengembangkan bisnis, Arif tidak bergerak sendiri. Ia memiliki kemitraan bisnis dengan Edi Liu Amas. Keduanya disebut memiliki kepentingan dalam sedikitnya 20 konsesi pertambangan nikel di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran dokumen legalitas perusahaan, total luas konsesi yang dikaitkan dengan jaringan bisnis Arif dan Edi Liu Amas diperkirakan mencapai lebih dari 71.000 hektare. Wilayah konsesi tersebar di sejumlah sentra produksi nikel, antara lain Pulau Kabaena di Sulawesi Tenggara, Buton Tengah, hingga Luwu Timur di Sulawesi Selatan.

Salah satu perusahaan yang turut menjadi perhatian adalah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), yang beroperasi di Pulau Kabaena. Melalui PT Dua Delapan Resources, Arif disebut memiliki kepentingan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dalam perusahaan tersebut.

Dugaan Deforestasi

Aktivitas pertambangan TMS menjadi sorotan sejumlah organisasi lingkungan dan lembaga pengawas keanekaragaman hayati. Perusahaan tersebut dikaitkan dengan dugaan deforestasi serta aktivitas pembukaan hutan lindung tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dugaan pelanggaran memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Kedekatan dengan Elite Lokal

Selain persoalan lingkungan, jaringan bisnis Arif juga disorot karena dugaan kedekatannya dengan sejumlah elite lokal di Sulawesi Tenggara. Sejumlah penelusuran media dan dokumen perusahaan disebut mengindikasikan ada relasi bisnis dengan figur-figur yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan daerah.

Sorotan semakin menguat setelah Satgas PKH menindak pada November 2026. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak membenarkan ada proses verifikasi terhadap dugaan keterkaitan korporasi milik Arif dengan seorang oknum perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang empat.

Informasi tersebut membuka kemungkinan persoalan yang lebih luas di balik aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan jaringan bisnis Arif. Namun, dugaan keterlibatan aparat maupun perlindungan terhadap kegiatan pertambangan ilegal tetap memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Tindakan Negara

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto telah menempatkan penertiban kawasan hutan sebagai salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah membentuk Satgas PKH untuk mengoordinasikan penertiban penguasaan kawasan hutan yang bermasalah, termasuk aktivitas perkebunan dan pertambangan yang diduga melanggar ketentuan.

Dengan langkah penertiban tersebut, jaringan bisnis nikel yang dikaitkan dengan Arif kini menghadapi tekanan yang semakin besar. Penguasaan konsesi dalam skala luas, dugaan pelanggaran lingkungan, serta indikasi keterkaitan dengan sejumlah pihak berpengaruh menjadi persoalan yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Jika seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, kasus ini berpotensi menjadi salah satu pengungkapan besar terkait tata kelola pertambangan nikel di Indonesia.

Tidak hanya menyangkut penguasaan puluhan ribu hektare kawasan tambang, tetapi juga menyentuh persoalan transparansi kepemilikan perusahaan, pengawasan lingkungan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam proses penegakan hukum.

Kini, masa depan gurita bisnis nikel yang dikaitkan dengan Arif Kurniawan berada dalam sorotan. Penindakan Satgas PKH akan menjadi ujian penting bagi keseriusan pemerintah dalam membongkar praktik pertambangan ilegal sekaligus memastikan bahwa penguasaan sumber daya alam Indonesia berjalan sesuai hukum.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.