Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkap salah satu lahan yang bakal dikuasai kembali adalah komoditas tambang nikel dari perusahaan yang diyakini masuk dalam jaringan AK atau Arif Kurniawan.
Langkah ini dilakukan seiring keputusan penertiban untuk menguasai kembali lahan setelah rapat bersama Ketua Pengarah Satgas PKH dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Rabu, 4 November 2026.
“Tadi Pak Barita menyampaikan salah satunya adalah nikel juga di dalamnya. Tetapi nanti kan bisa yang lain-lain, karena rupanya kan perusahaannya bukan yang satu. Atas nama AK ini beberapa perusahaan,”
ujar Anang kepada wartawan, dikutip Kamis, 5 November 2026.
Tersebar di Wilayah Indonesia
Foto udara kawasan permukiman warga di dekat area tambang galian C yang telah ditutup di Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (23/7/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.)
Anang membocorkan bahwa konsesi ilegal yang terafiliasi AK diyakini tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Namun untuk jumlah pastinya dan bentuk komoditasnya masih dalam proses validasi Satgas PKH.
Iklan
“Saya tidak tahu pasti (berapa luasannya). PKH nanti kan, kan nanti kan divalidasi dulu berapa luasnya, seperti apa,”
ujar Anang.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan langkah itu diambil setelah pihaknya menelaah dan memverifikasi indikasi penyimpangan tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
“Satgas PKH memutuskan mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK,”
ucap Barita.
Satgas PKH Verifikasi Kegiatan usaha
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak Saat Konferensi Pers di Kejagung (Youtube Kejagung RI).
Selanjutnya, Barita menyampaikan pihaknya akan melakukan inventarisasi, verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan AK.
“Jadi itulah yang dilakukan penertiban, karena kita melihat di beberapa tempat di wilayah Republik Indonesia ini terdapat dugaan kuat adanya praktik-praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang dilakukan oleh oknum AK tadi,”
tuturnya.
Selain itu, lanjut Barita, Satgas PKH juga melakukan penagihan denda administratif, pemulihan aset, sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, apabila dalam proses penertiban nantinya ditemukan dugaan pelanggaran pidana. Maka Satgas PKH akan menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis,”