Dalam teori Social Learning (Edwin Sutherland), korupsi dipelajari melalui differential association. Ia ditiru, diwariskan melalui relasi sehari-hari, dan diperkuat oleh pengalaman seseorang ketika berinteraksi dengan institusi,”
kata Jannus kepada Owrite, Kamis, 5 November 2026.
Menurutnya, anak-anak dapat tumbuh dengan pemahaman bahwa keberhasilan tidak selalu ditentukan oleh kemampuan, melainkan juga kedekatan dengan orang yang memiliki kekuasaan.
Mereka juga bisa menyaksikan ketimpangan ketika pelanggar aturan justru memperoleh keuntungan, sedangkan orang yang mengikuti prosedur harus mengeluarkan lebih banyak waktu dan biaya.
Jika pengalaman semacam ini terus berulang, pesan yang diterima masyarakat adalah bahwa kepatuhan merupakan kelemahan dan pelanggaran merupakan strategi yang rasional,”
ujarnya.
Pendidikan Antikorupsi
Karena itu, Jannus menilai pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti pada pengenalan definisi korupsi maupun hafalan nilai kejujuran. Siswa perlu memahami dampak nyata praktik tersebut terhadap kehidupan masyarakat.
Pendidikan harus menunjukkan hubungan konkret antara korupsi dan kerugian sosial, seperti sekolah yang tidak memperoleh fasilitas layak, layanan kesehatan yang memburuk, bantuan bencana yang tidak sampai kepada korban, serta kesempatan kerja yang hilang karena proses rekrutmen tidak adil,”
jelasnya.
Namun, upaya tersebut tidak akan efektif apabila generasi muda justru menyaksikan praktik yang bertentangan dengan nilai kejujuran di lingkungan pemerintahan.
Akan sulit menanamkan kejujuran kepada generasi muda jika mereka menyaksikan bahwa orang yang memiliki koneksi bisa menghindari aturan, sementara pelanggaran oleh orang kecil lebih cepat dihukum,”
kata Jannus.
Ia menegaskan, keteladanan tidak cukup disampaikan melalui pidato, tetapi harus dibuktikan melalui praktik lembaga publik.
Di lingkungan birokrasi, misalnya, proses rekrutmen dan promosi jabatan harus mengutamakan kompetensi dibandingkan kedekatan personal.
Sementara di ranah politik, transparansi pembiayaan diperlukan agar jabatan publik tidak menjadi instrumen untuk mengembalikan modal politik maupun memenuhi kepentingan penyandang dana.
Digitalisasi Pelayanan Publik
Selain itu, digitalisasi pelayanan publik, keterbukaan informasi, dan mekanisme pengaduan yang efektif perlu diperkuat untuk mempersempit peluang transaksi informal.
Jannus juga menyoroti cara masyarakat memandang keberhasilan seseorang. Menurutnya, kekayaan yang tidak pernah dipertanyakan asal-usulnya dapat membuat praktik korupsi memperoleh pembenaran sosial.
Jika masyarakat hanya mengagumi kekayaan tanpa mempertanyakan sumbernya, korupsi akan terus memperoleh legitimasi simbolik,”
ucapnya.
Sebaliknya, penghargaan sosial perlu diarahkan pada kompetensi, karya, integritas, dan kontribusi seseorang terhadap masyarakat, bukan semata-mata kemewahan atau kedekatan dengan kekuasaan.
Memutus rantai korupsi bukan hanya urusan menyiapkan generasi yang lebih bermoral. Kita juga harus menyiapkan lingkungan sosial dan institusi yang membuat perilaku jujur menjadi sesuatu yang masuk akal, dihargai, dan memiliki konsekuensi positif,”
pungkasnya.