Menurut dia, pendekatan tersebut belum tentu menjawab persoalan yang lebih mendasar, yakni isi rekaman dan kepentingan di balik aktivitas penyadapan.
Penggunaan pasal penyadapan ilegal, saya yakini, merupakan cara agar persidangan sekedar membuktikan legal atau ilegalnya perbuatan yang didakwakan. Tanpa maksud ke hal substantif. Cukup aspek prosedural,”
ucapnya.
Ia kemudian membandingkan pendekatan tersebut dengan kemungkinan penggunaan pasal makar.
Dikatakan Reza, apabila para pihak yang diduga melakukan penyadapan, termasuk Listyo Sigit Prabowo dan pihak lainnya, berdalih menjalankan penegakan hukum luar biasa melalui diskresi, substansi rekaman justru perlu dibuka sebagai bagian dari pembuktian.
Kontras, jika pasal makar digunakan, dan LSP cs berdalih bahwa mereka melakukan kerja penegakan hukum luar biasa (sehingga menerapkan diskresi), isi rekaman harus dibuka seutuh-utuhnya sebagai keharusan pembuktian,”
jelasnya.
Konsekuensi Politik
Lebih jauh, Reza memperkirakan pembukaan isi rekaman dalam persidangan dapat menimbulkan konsekuensi politik yang besar. Ia bahkan menilai terdapat kemungkinan legitimasi politik Presiden Prabowo terdampak apabila rekaman tersebut benar-benar diperdengarkan.
Namun, pandangan itu merupakan analisis Reza dan bukan fakta mengenai isi rekaman yang telah diketahui publik.
Dan, perkiraan saya, justru pada akhirnya negara tidak siap untuk itu. Terlalu berisiko. PS sangat mungkin terdelegitimasi ketika rekaman penyadapan itu diperdengarkan,”
ungkapnya.
Respon DPR Disorot
Reza juga menyoroti respons anggota DPR terhadap perkara tersebut. Ia mempertanyakan jumlah legislator yang bersedia memberikan komentar mengenai dugaan penyadapan yang turut menyasar kepala negara dan sejumlah tokoh penting.
Begitu pula, tengok saja anggota DPR. Berapa banyak yang mau berkomentar,”
pungkasnya.
Kasus dugaan penyadapan tersebut diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan tindakan melawan hukum terhadap informasi elektronik.
Dugaan Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga memberikan penjelasan mengenai konstruksi hukum perkara tersebut.
Pada awalnya, Yusril menyatakan belum melihat indikasi makar dan menegaskan pasal yang diterapkan penyidik berkaitan dengan penyadapan serta pelanggaran UU ITE.
Namun, dalam pernyataan berikutnya pada 4 November 2026, Yusril menyebut perkembangan penyelidikan dan penyidikan dapat menunjukkan tanda-tanda atau indikasi yang mengarah pada dugaan makar.
Perbedaan pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan penilaian mengenai kemungkinan motif perkara masih perlu dicermati.
Hingga kini, isi rekaman yang diduga diperoleh melalui penyadapan tersebut belum dipaparkan secara terbuka oleh penyidik.
Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka, tujuan penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.