Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Penyadapan Prabowo Diusut, Pakar Curiga Negara Tak Berani Buka Isi Rekaman

Penggunaan pasal penyadapan ilegal berpotensi membuat persidangan hanya berfokus pada legalitas prosedur, tanpa mengungkap substansi atau isi rekaman yang menjadi persoalan.

Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri
Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri. (Foto: owrite)

Pakar psikolog forensik Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan arah penanganan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai, penggunaan pasal penyadapan ilegal berpotensi membuat persidangan hanya berfokus pada legalitas prosedur, tanpa mengungkap substansi atau isi rekaman yang menjadi persoalan.

Saya justru tidak begitu teryakinkan oleh pemilihan proses hukum sebagai jalan menuntaskan masalah ini,”

kata Reza Indragiri kepada Owrite, Kamis, 5 November 2026.

Reza menduga, penggunaan pasal penyadapan ilegal akan membuat pembuktian perkara lebih banyak berkutat pada pertanyaan apakah tindakan penyadapan dilakukan secara sah atau melanggar hukum.

Iklan

Menurut dia, pendekatan tersebut belum tentu menjawab persoalan yang lebih mendasar, yakni isi rekaman dan kepentingan di balik aktivitas penyadapan.

Penggunaan pasal penyadapan ilegal, saya yakini, merupakan cara agar persidangan sekedar membuktikan legal atau ilegalnya perbuatan yang didakwakan. Tanpa maksud ke hal substantif. Cukup aspek prosedural,”

ucapnya.

Ia kemudian membandingkan pendekatan tersebut dengan kemungkinan penggunaan pasal makar.

Dikatakan Reza, apabila para pihak yang diduga melakukan penyadapan, termasuk Listyo Sigit Prabowo dan pihak lainnya, berdalih menjalankan penegakan hukum luar biasa melalui diskresi, substansi rekaman justru perlu dibuka sebagai bagian dari pembuktian.

Kontras, jika pasal makar digunakan, dan LSP cs berdalih bahwa mereka melakukan kerja penegakan hukum luar biasa (sehingga menerapkan diskresi), isi rekaman harus dibuka seutuh-utuhnya sebagai keharusan pembuktian,”

jelasnya.

Konsekuensi Politik

Lebih jauh, Reza memperkirakan pembukaan isi rekaman dalam persidangan dapat menimbulkan konsekuensi politik yang besar. Ia bahkan menilai terdapat kemungkinan legitimasi politik Presiden Prabowo terdampak apabila rekaman tersebut benar-benar diperdengarkan.

Namun, pandangan itu merupakan analisis Reza dan bukan fakta mengenai isi rekaman yang telah diketahui publik.

Dan, perkiraan saya, justru pada akhirnya negara tidak siap untuk itu. Terlalu berisiko. PS sangat mungkin terdelegitimasi ketika rekaman penyadapan itu diperdengarkan,”

ungkapnya.

Respon DPR Disorot

Reza juga menyoroti respons anggota DPR terhadap perkara tersebut. Ia mempertanyakan jumlah legislator yang bersedia memberikan komentar mengenai dugaan penyadapan yang turut menyasar kepala negara dan sejumlah tokoh penting.

Begitu pula, tengok saja anggota DPR. Berapa banyak yang mau berkomentar,”

pungkasnya.

Kasus dugaan penyadapan tersebut diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan tindakan melawan hukum terhadap informasi elektronik.

Dugaan Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga memberikan penjelasan mengenai konstruksi hukum perkara tersebut.

Pada awalnya, Yusril menyatakan belum melihat indikasi makar dan menegaskan pasal yang diterapkan penyidik berkaitan dengan penyadapan serta pelanggaran UU ITE.

Namun, dalam pernyataan berikutnya pada 4 November 2026, Yusril menyebut perkembangan penyelidikan dan penyidikan dapat menunjukkan tanda-tanda atau indikasi yang mengarah pada dugaan makar.

Perbedaan pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan penilaian mengenai kemungkinan motif perkara masih perlu dicermati.

Hingga kini, isi rekaman yang diduga diperoleh melalui penyadapan tersebut belum dipaparkan secara terbuka oleh penyidik.

Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka, tujuan penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rahmat Tunny adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal