Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Satgas PKH Ancam Denda dan Sita Aset Perusahaan dalam Jaringan Arif Kurniawan

Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penertiban yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Satgas PKH Sebut Perusahaan dalam Jaringan Arif Kurniawan Terancam Denda dan Sita Aset
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak Saat Konferensi Pers di Kejagung (Youtube Kejagung RI).

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyiapkan penagihan denda administratif dan pemulihan aset terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK) dalam dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penertiban yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

“Sebagaimana juga diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga akan melakukan penagihan denda administratif, pemulihan aset sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan,”

kata Barita dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 5 November 2026.

Incar Perusahaan

Satgas PKH kuasai lahan 105,37 hektare milik PT Singlurus Pratama yang berlokasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ilustrasi Satgas PKH kuasai lahan 105,37 hektare. (Dokumentasi Satgas PKH)

Penertiban ini nantinya menyasar perusahaan yang terindikasi terafiliasi atau berada dalam pengendalian AK, termasuk jaringan perusahaan terkait di seluruh Indonesia.

Iklan

Sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut.

Keputusan penertiban diambil dalam rapat pimpinan Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Rabu, 4 November 2026. Rapat tersebut menyepakati langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi.

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan

Foto udara asap membumbung tinggi dari hutan yang terbakar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Pangkalan Lampan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (6/10/2026).
Foto udara asap membumbung tinggi dari hutan yang terbakar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Pangkalan Lampan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (6/10/2026). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/agr)

Selain penagihan denda dan pemulihan aset, Satgas juga akan melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan secara tidak sesuai ketentuan hukum.

Mekanisme tersebut dijalankan berdasarkan hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satgas menegaskan penertiban administratif juga tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

“Apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”

imbuh Barita.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.