Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyiapkan penagihan denda administratif dan pemulihan aset terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK) dalam dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penertiban yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
“Sebagaimana juga diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga akan melakukan penagihan denda administratif, pemulihan aset sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan,”
kata Barita dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 5 November 2026.
Incar Perusahaan

Penertiban ini nantinya menyasar perusahaan yang terindikasi terafiliasi atau berada dalam pengendalian AK, termasuk jaringan perusahaan terkait di seluruh Indonesia.







