Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi Arif Kurniawan (AK). Penertiban menyasar seluruh jaringan perusahaan terkait di berbagai wilayah Indonesia.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan yang dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Rabu, 4 November 2026.
“Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi dan atau berada dalam pengendalian saudara AK,”
kata Barita dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 5 November 2026.
Indikasi Penyimpangan

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelaahan dan verifikasi awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.






