Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Satgas PKH Bidik Perusahaan Terafiliasi Arif Kurniawan, Kawasan Hutan Bakal Disita

Satgas PKH melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi.

Satgas PKH Bidik Perusahaan Terafiliasi Arif Kurniawan, Kawasan Hutan Bakal Diambil Alih Negara
Juru Bicara Satgas PKH Saat Konferensi Pers di Kejagung (Youtube Kejagung RI)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi Arif Kurniawan (AK). Penertiban menyasar seluruh jaringan perusahaan terkait di berbagai wilayah Indonesia.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan yang dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Rabu, 4 November 2026.

“Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi dan atau berada dalam pengendalian saudara AK,”

kata Barita dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 5 November 2026.

Indikasi Penyimpangan

Kejagung Bongkar Konsesi Nikel dalam Jaringan Arif Kurniawan
Konferensi Pers Kejagung Bersama Satgas PKH di Jakarta (Istimewa)

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelaahan dan verifikasi awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Iklan

Sebagai langkah awal, Satgas telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut.

“Penguasaan kembali kawasan hutan tadi merupakan bentuk tindakan pemerintah melalui satgas untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara,”

ujarnya.

Nantinya, penertiban yang dilakukan Satgas PKH berdasarkan kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.