“Anggaplah mekanisme pidana akan mendatangkan kepastian hukum, tapi untuk sampai ke sana dan selama berlangsungnya sidang pidana, manfaat hukum sangat mungkin akan membuat (publik) semua berdarah-darah,”
ucap dia.
Cermin Amerika
Guna memperkuat pandangannya, Reza membandingkan penanganan sejumlah persoalan besar di Amerika Serikat seperti kontroversi Epstein Files maupun skandal Watergate. Meski kedua peristiwa tersebut mengguncang publik, lembaga-lembaga negari Paman Sam tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
“Eipstein Files bikin gempar, tapi Amerika tidak kolaps. Watergate bikin terguncang, tapi lembaga-lembaga negara justru tergerak untuk bekerja taat pada konstitusi,”
ujar Reza.
Skandal Watergate pada awal 1970-an menjadi salah satu contoh penting pengawasan terhadap kekuasaan di Amerika Serikat. Kasus tersebut bermula dari pembobolan kantor Partai Demokrat di kompleks Watergate, Washington, pada 17 Juni 1972.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga Senat membentuk Komite Khusus Kegiatan Kampanye Presiden pada 7 Februari 1973 untuk mengusut pembobolan dan dugaan upaya menutup-nutupi keterlibatan pihak di lingkungan pemerintahan Presiden Richard Nixon.
Komite menggelar penyelidikan dan sidang terbuka, memanggil saksi, serta meminta dokumen dan rekaman dari Gedung Putih. Proses itu turut mendorong penyelidikan pemakzulan di DPR. Pada akhirnya, Nixon mengundurkan diri pada 9 Agustus 1974 setelah rekaman Gedung Putih memperkuat bukti keterlibatannya dalam upaya menutupi skandal tersebut.
Reza juga menyinggung kontroversi tuduhan Donald Trump mengenai dugaan penyadapan terhadap Trump Tower yang disebutnya dilakukan atas perintah mantan Presiden Barack Obama. Ia menilai respons lembaga legislatif Amerika terhadap tuduhan tersebut dapat menjadi bahan perbandingan bagi Indonesia.
“Begitu pula saat Trump menuduh National Intelligence menyadap Trump Tower atas perintah Obama, Senat bergegas membentuk komite investigasi untuk itu. Masyarakat juga tidak gaduh,”
terang dia.
Namun, catatan sejarah menunjukkan bahwa tuduhan Trump pada Maret 2017 tersebut tidak terbukti. Pimpinan Komite Intelijen Senat pada 16 Maret 2017 menyatakan tidak menemukan indikasi bahwa Trump Tower menjadi sasaran pengawasan oleh lembaga pemerintah Amerika Serikat sebelum maupun setelah pemilihan presiden 2016.
Komite Intelijen Senat saat itu mengawasi dan menelaah klaim tersebut, bukan membentuk komite baru khusus untuk menyelidikinya. Merujuk dari perbandingan itu, Reza mempertanyakan kesiapan lembaga-lembaga negara Indonesia dalam merespons dugaan penyadapan dan informasi sensitif yang berkembang.
Mungkinkah, Indonesia?
Ia menyoroti kemungkinan tindak lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, fungsi etik DPR, hingga kebebasan media dan ruang digital.
“Bagaimana dengan Indonesia? Saat perbincangan beraroma pidana dikuak, dan betapapun sebatas isu privat diungkap, akankah KPK dan Kejagung menindaklanjuti?”
tanya Reza.
Reza juga mempertanyakan apakah DPR akan mengaktifkan mekanisme etik atau justru media dan ruang digital menghadapi tekanan. Bahkan respons aparat yang dinilainya berpotensi berhenti pada pernyataan bahwa persoalan akan didalami tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Akankah DPR lantas mengaktifkan Dewan Kehormatan Etik atau justru media akan ditekan? Jagat maya di-jam, dan otoritas penegakan hukum hanya sanggup berkata-kata, “Kami akan dalami, kami terus cermati’ tak berujung?”
imbuh dia.
Kasus dugaan penyadapan diumumkan Bareskrim Polri pada 3 November 2026. Penyidik menetapkan tiga tersangka yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Satu orang lainnya, berinisial SU, masih berstatus saksi.
Bareskrim menduga sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.