Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Jadi Penuh Waktu, Siapa Saja?

Pemerintah memutuskan mengangkat PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi penuh waktu mulai 2027. Simak daftar profesi yang masuk kebijakan tersebut.

Ilustrasi ASN saat apel.
Ilustrasi ASN saat apel. (Sumber: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/agr)

Pemerintah memutuskan akan memperluas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia mengungkapkan setelah melakukan rapat antar kementerian yang difasilitasi oleh pimpinan DPR, pemerintah telah melakukan finalisasi terhadap berbagai persoalan kepegawaian.

Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,”

kata Prasetyo dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Jumat, 6 November 2026.

Alasan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Mensesneg Prasetyo Hadi di komplek parlemen, Senayan, Jakarta.
Mensesneg Prasetyo Hadi di komplek parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).

Prasetyo mengatakan, keputusan memperluas pengangkatan PPPK penuh waktu diambil setelah pemerintah melakukan pembahasan dan perhitungan lintas sektor.

Iklan

Sebelumnya, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu masih terbatas pada tenaga pendidikan atau guru. Namun, tahun depan kebijakan pengangkatan tersebut mencakup beberapa sektor, yakni:

  1. Dosen.
  2. Petugas pemadam kebakaran (Damkar).
  3. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
  4. Tenaga kesehatan atau tenaga medis.
  5. Tenaga teknis.
  6. Tenaga pelayanan.
  7. Tenaga pelaksana lainnya.

Dengan keputusan ini, pemerintah memperluas cakupan pengangkatan PPPK penuh waktu ke berbagai profesi yang selama ini bekerja di lingkungan pelayanan publik.

Prasetyo menegaskan, perubahan status tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidikan, tetapi juga pegawai lintas profesi yang masuk dalam cakupan kebijakan pemerintah.

Meski demikian, pemerintah belum merinci jumlah keseluruhan PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi penuh waktu maupun tahapan teknis pelaksanaannya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.