Pemerintah memutuskan akan memperluas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia mengungkapkan setelah melakukan rapat antar kementerian yang difasilitasi oleh pimpinan DPR, pemerintah telah melakukan finalisasi terhadap berbagai persoalan kepegawaian.
Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,”
kata Prasetyo dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Jumat, 6 November 2026.
Alasan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Prasetyo mengatakan, keputusan memperluas pengangkatan PPPK penuh waktu diambil setelah pemerintah melakukan pembahasan dan perhitungan lintas sektor.






