Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menduga kasus dugaan penyadapan ilegal akses terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh empat Jenderal Polri cenderung berkaitan dengan politik.
Hal itu disampaikan dalam acara Diskusi Media bertajuk Skandal Penyadapan, Intervensi Politik dan Ancaman Terhadap Integritas Pemilu di Jakarta, Minggu, 8 November 2026. Dia menilai, pengungkapan kasus penyadapan ilegal tersebut tidak murni untuk penegakkan hukum.
“Bagi saya karena kepentingan penegakan hukum tidak muncul, saya lebih cenderung ini penyadapan ini kaitan dengan masalah kepentingan politik,”
ungkap Oegroseno.
Fenomena Politik Terjadi Sejak Oktober 2024
Ilustrasi Listyo Sigit dan kasus penyadapan. (Owrite.id/Acel)
Bukan tanpa dasar Oegroseno menilai kasus penyadapan untuk kepentingan politik. Sebab fenomena peristiwa politik sudah kerap terjadi sejak Oktober 2024, kemudian berlarut-larut dengan kemunculan ijazah maupun surat keterangan palsu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Iklan
“Semua ini kan dinamikanya sangat cepat. Kemudian nanti isu lagi akan ada pemakzulan,”
tuturnya.
Adapun dugaan kepentingan politik di balik kasus penyadapan, Oegroseno menilai akan dimanfaatkan guna kepentingan jangka panjang hingga tahun 2029.
“Penguasa politik jangka pendek sudah lewat dua tahun nggak mungkin, jangka menengah sekarang tinggal 3 tahun lagi, atau jangka panjang? Jangka panjang berarti sampai lebih dari 2029 mungkin,”
ucap dia.
Eks Wakapolri itu menjelaskan, dalam aturan penyadapan telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2010 yang mengatur tata cara penyadapan.
Dalam aturan tersebut, upaya penyadapan harus didahului adanya peristiwa pidana baik mengenai dugaan terorisme maupun narkotika. Sehingga, peristiwa penyadapan tidak bisa dikatakan sebagai hal yang remeh.
“Kalau penyadapan biasa untuk maksud apa? Iseng? Nggak boleh, berarti melanggar,”
tegasnya.
Dugaan Makar
Meski para tersangka dugaan kasus penyadapan telah disangkakan melanggar mulai dari Pasal ITE hingga KUHP. Oegroseno meminta aparat kepolisian untuk mengembangkannya dengan menerapkan pasal dugaan makar terhadap pimpinan negara.
Dalam Pasal 191 KUHP tentang tindak pidana makar, disebutkan ‘bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau melumpuhkan pemerintahan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun‘.
“Ini harus dikembangkan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Jadi ini harus diungkap tuntas hukumannya,”
tegasnya.
Presiden Prabowo bersama Kepala Staf Kepresiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Owrite.id)
Sebagimana diketahui eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Irjen Eko Hadi Santoso dan dan Irjen Ahrie Sonta Nasution karena melakukan penyadapan secara ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) yang terjadi sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Terbaru, Bareskrim Polri turut menjerat Irjen Pol Slamet Uliandi yang merupakan mantan Kepala Divisi TIK Polri.
Adapun modus operandi penyadapan yang dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) tersebut, Bareskrim Polri menjelaskan beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi.
Bareskrim Polri mengungkap korban penyadapan Sigit cs diantaranya presiden Prabowo, para menteri, tokoh politik, ormas, media, dan para pengusaha.
Polri juga menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk, penyidik resmi menjerat para tersangka dengan ancaman pidana berlapis.