Presiden Prabowo Subianto membuka Taklimat Awal Tahun saat retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar)
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan 10 mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) beserta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu, 8 November 2026.
Pertemuan itu berlangsung di tengah pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal dengan indikasi makar yang menyeret sejumlah Jenderal Polisi termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan keterangan resmi Istana pada Minggu, pertemuan tersebut merupakan silaturahmi antara presiden dengan para tokoh yang pernah memimpin institusi Polri pada berbagai periode.
Iklan
Presiden Prabowo menyambut kedatangan para tokoh tersebut dengan jabat tangan hangat saat memasuki ruang pertemuan,”
tulis keterangan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo dan para mantan Kapolri saling bertukar pandangan mengenai berbagai isu yang terjadi. Pertemuan ini turut menjadi momentum pertukaran pengalaman lintas generasi kepemimpinan.
Adapun 10 mantan Kapolri yang hadir, yakni:
Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi
Jenderal Pol (Purn) Roesdihardjo
Jenderal Pol (Purn) Suroyo Bimantoro
Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar
Jenderal Pol (Purn) Sutanto
Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri
Jenderal Pol (Purn) Timur Pradopo
Jenderal Pol (Purn) Sutarman
Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti
Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian
Empat Orang Tersangka
Presiden Prabowo melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala KSP, 1 Oktober 2026. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik hingga insan media massa.
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama di Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal Eko Hadi.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mengusut dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,”
kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Selain itu, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi alias SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
SU diduga punya peran penting dalam beri persetujuan penyadapan terhadap sejumlah pihak mulai dari Presiden Prabowo Subianto hingga kalangan pengusaha. Posisinya diketahui sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.