Usman Hamid Ungkap 3 Alat Sadap Asal Israel Pernah Dibeli Era Presiden Jokowi
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan, pemerintahan era Presiden Joko Widodo pernah membeli tiga alat sadap asal Israel melalui perusahaan broker asal Singapura NSO Group
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid (kemeja putih) dalam acara Diskusi Media di Jakarta, Minggu (8/11). (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengatakan, pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah membeli tiga alat sadap asal Israel rentang waktu 2017-2023.
Ketiga alat sadap yakni yang dibeli Indonesia yakni Predator, Pegasus, dan FinFisher. Alat-alat tersebut dibeli melalui perusahaan broker asal Singapura NSO Group.
Hal itu dikatakan Usman Hamid dalam diskusi Media bertajuk Skandal Penyadapan, Intervensi Politik dan Ancaman Terhadap Integritas Pemilu di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.
Iklan
“Pembelian alat-alat sadap yang ditempuh melalui broker perusahaan di Asia Tenggara, salah satunya di Singapura, dan diperoleh dari Israel melalui NSO Group. Beberapa alat dan sistem penyadapan yang dibeli oleh Indonesia antara lain Predator, Pegasus, dan FinFisher,”
ungkap Usman.
Konfirmasi ke Polri
Penyadapan komunikasi Presiden/Doc. Owrite/Acel
Amnesty, kata Usman, pernah bersurat ke Polri untuk menjelaskan sekaligus meminta konfirmasi mengenai pembelian alat sadap yang ditemukan dalam laporannya pada 2024 awal.
Berdasarkan catatan Amnesty Internasional, pembelian alat-alat sadap telah dilakukan pada rentang 2017-2023, bertepatan dengan pemerintah Joko Widodo.
“Mengingat catatan Amnesty menunjukkan pembelian ini berlangsung sejak 2017 sampai 2023 maka penyadapan ini telah berlangsung sejak masa pemerintahan Joko Widodo,”
ucap dia.
Menurutnya, alat sadap itu pernah dipakai informasi intelejen Jokowi melalui kepolisian, militer, Badan Intelejen untuk kepentingan politik.
“Yaitu, mengawasi para pimpinan politik, tokoh politik, dan siapa pun yang dipandang menjadi ancaman dari pemerintahan Jokowi,”
ucap Usman.
Harus Diusut Tuntas
Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers terkait tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa).
Dilanjutkannya, skandal penyadapan yang melibatkan empat perwira tinggi (pati) Polri harus betul-betul diusut tuntas hingga aktor intelektualnya. Sebab menurutnya, dugaan kasus penyadapan itu tidak berhenti pada kasus dugaan ilegal akses terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Usman Hamid menganalogikan, skandal penyadapan tersebut seperti fenomena gunung es.
Pada tahun 2019, ditemukan indikasi kuat kasus penyadapan menjelang Pemilihan Pemilu (Pemilu) 2019. Amnesty mengidentifikasi 19 orang yang disadap, baik itu politisi, aktivis dan juga jurnalis.
“Jadi, saya kira ini satu informasi yang baru sekadar puncak gunung es yang kalau kita bongkar lebih jauh maka akan terlihat penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi selama ini melalui teknologi penyadapan,”
tuturnya.
Hingga kini, total empat perwira tinggi (pati) Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diantaranya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Keempatnya dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang -Undang ITE, Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.