Menurutnya, keputusan menolak kedatangan delegasi Israel sepenuhnya berlandaskan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan nasional.
Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” ujar Erick Thohir.
Ia menambahkan, langkah itu sesuai dengan prinsip dasar Indonesia yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Prinsip ini berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum serta kewajiban Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ketertiban dunia,” tegas Erick.
Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah Ajang Olimpiade
Erick mengakui, keputusan tersebut memang membawa konsekuensi besar. Selama Indonesia tidak membuka akses bagi delegasi Israel, IOC memutuskan Indonesia tidak bisa menjadi tuan rumah ajang olahraga di bawah payung Olimpiade, termasuk Olimpiade, Youth Olympic Games,
maupun Kejuaraan Dunia.
Kami memahami konsekuensinya. Namun, ini adalah sikap yang kami ambil dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan prinsip politik luar negeri Indonesia,” tegasnya.
Meski disanksi, Erick Thohir menegaskan bahwa Indonesia tidak akan berhenti berbenah di dunia olahraga. Pemerintah tetap fokus memperkuat fondasi olahraga nasional lewat blueprint pembangunan olahraga jangka panjang.
Kemenpora dan pemerintah tetap berkomitmen mempersiapkan blueprint pembangunan olahraga nasional, memperkuat 17 cabang olahraga unggulan, serta membangun pusat latihan tim nasional,” jelasnya.
Lebih jauh, Erick menegaskan bahwa Indonesia akan terus aktif berperan di berbagai ajang olahraga Asia dan dunia, sebagai bentuk kontribusi terhadap perdamaian dan semangat sportivitas global.
Indonesia akan terus menjadi duta olahraga di Asia Tenggara, Asia, dan dunia, sekaligus mencerminkan kedigdayaan bangsa di mata internasional,” tutup Erick.