Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Opini / Jurnalisme Berkualitas Adalah Hak Warga Negara
Opini

Jurnalisme Berkualitas Adalah Hak Warga Negara

Iskandar
Last updated: Maret 6, 2026 3:04 pm
Iskandar
Share
Sayid Iskandarsyah
Sayid Iskandarsyah (Foto: Istimewa)
SHARE

Oleh: Sayid Iskandarsyah

Hak warga negara  untuk memperoleh informasi dan berita yang akurat serta tidak meyesatkan adalah amanah pasal 28F Undang Undang Dasar 1945. Karya Jurnalistik adalah fakta, sesuai kebenaran serta sebagai informasi yang harus dapat dipertanggung jawabkan. Menurut Bill Kovac dalam bukunya “Sembilan Elemen Jurnalisme. Jurnalisme hadir dalam rangka memenuhi hak warga negara dan untuk demokrasi”.

Kini, di Era digital  salah satu faktor penyebab  media ditinggalkan adalah dalam setiap karya jurnalistik tidak mempunyai jiwa dan kehilangan esensi. Banyak berita bohong dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Bahkan media sosial dijadikan acuan dan sumber. Orientasinya bukan untuk mencari kebenaran, tapi cuma untuk mengejar kecepatan serta viewer.

Di ruang redaksi  mekanisme penerbitan suatu berita adalah hasil liputan dilapangan  yang di kirim oleh reporter  ke Newsroom untuk diedit oleh redaktur. Redaktur harus punya kepekaan terhadap tujuan jurnalisme, yakni  dengan menggunakan insting untuk cek info dilapangan, cek fakta, melakukan konfirmasi dan verifikasi serta cek dan ricek juga wajib mengerti Kode etik jurnalistik.

Ruang redaksi adalah sebuah dapur yang menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,  sebuah karya jurnalistik harus mempunyai ruh, harus mempunyai magnetut atau daya pikat, sehingga dapat memenuhi hak warga negara  untuk memperoleh berita akurat  yang merupakan  karya intelektual pas sesuai dengan selera pembaca. Sehingga rasa  puas itu sebagai candu untuk tetap membaca dan mengikuti berita yang dibuat oleh Perusahaan Pers.

Jurnalisme harus punya arah, jika membandingkan dahulu ruang redaksi adalah penguat dan panduan wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang bermutu, kini selain melalui rapat redaksi dan turun ke lapangan wartawan dapat dengan mudah mendapatkan berita yang akurat dan bermutu. Peristiwa bisa dicari di medsos dan pantulan dari group-group Whatsapp lengkap tinggal mengolah sesuai kode etik jurnalistik.  

Era kini, banyak  sumber informasi dari  berbagai aplikasi seperti tiktok, instagram, facebook, atau  whatssapp, tinggal di uji kebenarannya sesuai perintal pasal 4 Kode etik jurnalistik  wartawan dengan mudah membuat berita cari yang sedang viral, buat  narasi untuk video viral tersebut dan olah menjadi berita. Tentunya semua informasi harus sesuai kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan menurut UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 1 angka 4 definisi “Wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik”.

Kegiatan jurnalistik sendiri merupakan proses, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai jenis saluran media. Itu artinya penerapan Pasal 1 angka 4 terkait dengan definisi Pasal 1 angka 1. Selain menjelaskan tentang kegiatan jurnalistik.

Sedangkan perusahaan pers menurut Pasal 1 angka 1 lalu didefinisikan pada Pasal 1 angka 2 berbunyi sebagai berikut; “Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiapkan, atau menyalurkan informasi.”

Definisi Pasal 1 angka 2 ini dipertegas pada Pasal 9 ayat (2) ”Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” pada awal penerapan UU Pers pengertian badan hukum ini sempat ”kabur” karena ada perusahaan pers yang dikelola dengan CV. Dewan Pers melalui SE 01 tahun 2014 menegaskan yang dimaksud badan hukum Indonesia adalah PT, Yayasan dan Koperasi.

Pengusaha yang gunakan CV pun ajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2), meski hasilnya ditolak. Jadi wartawan itu orang yang melakukan kegiatan jurnalistik dan karyanya disiarkan pada media berbadan hukum pers Indonesia. Tak ada syarat lainnya, dengan demikian diharapkan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dalam memenuhi  hak setiap warga negara.

Tag:Era DigitalHak WargajurnalismeMedia SosialUUD 1945
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Trending di OWRITE
Lima Potret Antonela Roccuzzo, Istri Lionel Messi yang Selalu Tampil Memesona
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Antonela Roccuzzo
1
2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan
By Rahmat Baihaqi
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
2
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
3
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
4
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ekonom Core Indonesia, Dipo Satria Ramli. (Sumber: Yotube/Dipo Satria Ramli)
Opini

Danantara: Kekayaan atau Risiko Negara?

Indonesia sedang mempertaruhkan masa depan peringkat investasinya pada sebuah "black box" senilai…

dusep-malik
By
Dusep Malik
2 hari lalu
Presiden China Xi Jinping (kanan) bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Busan, Korea Selatan, Kamis (30/10/2025).
Opini

Pertemuan Trump-Xi Jinping di Beijing dan Kebangkitan Diplomasi Korporat

Siapa sebenarnya yang mengatur dunia hari ini: negara atau pasar? Atau hanya…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
1 bulan lalu
Hendry Ch Bangun, salah satu pendiri Forum Wartawan Kebangsaan
Opini

Ramadan dan Kondisi Pers Kita

Bulan Ramadan kini memasuki hari-hari akhir menuju Idul Fitri. Dalam beribadah, agar…

Amin-Suciady-Owrite
By
Amin Suciady
3 bulan lalu
Pelanggan restoran Bibi Kelinci yang masuk ke dalam dapur untuk memprotes dan mengancam karyawan restoran karena lama menunggu.
Opini

Kasus Ngemplang Makanan di Bareskrim Polri

Pengusaha restoran kecil itu hanya mencoba mempertahankan haknya. Ia tidak merampok negara.…

Amin-Suciady-Owrite
By
Amin Suciady
4 bulan lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up