Oleh Jay Akbar
Desas-desus yang paling sering saya dengar sepanjang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) bukan tentang visi dan misi calon ketua umum, bukan pula tentang arah organisasi lima tahun ke depan.
Hal yang paling sering saya dengar adalah penculikan.
Orang-orang yang saya temui memakai kata itu dengan tanda kutip, dan sering disertai tawa kecil. Sebab ini bukan penculikan dalam arti orang dibawa paksa. Cara kerjanya jauh lebih sopan, dan justru karena itu ia sukar dilawan.
“Cuma di sini orang rela diculik,”
kata KH Faris Fuad Hasyim atau Gus Faris, Pengasuh Pondok Pesantren Nadwatul Ummah, Buntet, Cirebon, saat saya wawancarai di sekitar arena muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat malam, 28 Agustus 2026.
Mekanisme “Penculikan”
Ada dua versi yang saya dengar tentang cara “penculikan” itu bekerja—mungkin ada versi lain yang tidak saya dengar.
Versi pertama bermula di Bandara Juanda, Surabaya. Pemilik suara–yakni pengurus wilayah dan cabang NU–yang tiba di ruang kedatangan disambut keramahan dan ketakziman. Rombongan lalu diantar naik kendaraan, tapi bukan menuju Tambakberas, Jombang, melainkan ke Asrama Haji Sukolilo di Surabaya, satu setengah jam ke arah yang berlawanan dengan arena muktamar di Tambakberas. Di sana mereka menginap, dijamu, dan diberi pengarahan soal paket mana yang sebaiknya dipilih untuk kursi Rais Aam dan Ketua Umum.
Versi ini bukan hanya beredar dari mulut ke mulut. Pers lokal dan nasional mulai memberitakan sejak sebelum muktamar dibuka. Menurut pemberitaan media, lokasinya bahkan tidak terbatas di Sukolilo, tetapi juga di sejumlah hotel di pusat kota dan Surabaya Selatan. Ada pula laporan tentang beberapa ketua cabang yang sulit dihubungi selama berada dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
Versi kedua menyebut pemilik suara yang telanjur tiba di Tambakberas dijemput pada malam hari setelah pendaftaran untuk dibawa ke Surabaya. Saya dengar langsung kisah ini dari seorang Gus di Tambakberas yang menjadi saksi mata.
Pada malam setelah registrasi peserta dibuka, ia memergoki dua atau tiga Hiace dengan mesin menyala terparkir di sekitar penginapan muktamirin. Sebagian peserta sudah bersiap naik dengan tas di tangan. Merasa ada yang janggal beliau menghampiri salah satu sopir dan bertanya hendak berangkat ke mana. Sopir itu menjawab apa adanya: ia diminta menjemput peserta untuk dibawa ke Surabaya.
Gus itu lalu mencabut kunci mobil dan meminta para peserta kembali ke kamar masing-masing. Sang sopir tak melawan. Ia menjelaskan sekadar menjalankan perintah. Baginya ini urusan pekerjaan: ia disewa, ia menjemput, dan ia dibayar.
Bagi saya, keterangan sang sopir menjadi bagian yang layak publik renungkan.
Dari kursi yang ia duduki, memang tak ada yang keliru. Ia tidak memberi apa-apa kepada siapa pun, tidak memaksa, dan tidak melanggar aturan mana pun. Ia sekadar mengantar orang dari satu titik ke titik lain, sebagaimana pekerjaannya setiap hari. Sama seperti mereka yang menyambut pemilik suara di bandara dan menyiapkan kamar di Surabaya, mungkin merasa sedang memuliakan tamu atau membantu saudara seorganisasi.
Begitulah sebuah operasi “pengondisian” berskala besar berjalan tanpa seorang pun merasa bersalah. Setiap peran dicacah menjadi bagian-bagian kecil agar tampak wajar. Bukankah beban moral yang dibagi ke banyak badan akan terasa ringan di setiap tangan?
Soal pembayaran, saya mendengar mendengar mekanisme berbeda-beda. Yang dukungannya dianggap sudah terkunci, maka dibayar penuh; sedangkan yang dianggap masih bisa berpindah, dibayar memakai uang muka. Saya juga mendengar saksi mata lain bercerita soal Land Cruiser yang disebut mengangkut uang ratusan miliar rupiah dari Jakarta ke lokasi muktamar, cerita sama yang belakangan disampaikan Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur dalam sebuah siniar.
Soal angka-angkanya tak akan saya ulang karena ini justru bagian yang paling mudah dibantah, diperdebatkan, dan dipakai untuk memindahkan perhatian, seperti meributkan apakah dua mobil Land Cruiser sanggup membawa uang sebanyak Rp480 miliar? Bagi saya yang lebih penting bukan berapa, melainkan bagaimana cara kerja.
Bisa Benar, Bisa Salah
Kabar “penculikan” muktamirin ke sejumlah penginapan di Surabaya sebenarnya sudah ditanyakan media kepada Sekretaris Jendral PBNU sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Muktamar, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, pada 25 Agustus 2026. Dua hari sebelum muktamar dibuka.
Jawaban Gus Ipul, bagi saya, layak dibaca pelan-pelan.
“Biasa-biasa saja, enggak ada yang istimewa. Setiap Muktamar juga ada isu-isu seperti itu,”
kata dia.
Lalu ia menambahkan, “Ya itu bisa benar, bisa tidak benar.“
Perhatikan substansi jawaban beliau. Tidak ada bantahan, tidak ada janji pemeriksaan. Hal yang ada hanya pemakluman: kabar seperti itu ia anggap biasa, setiap muktamar juga begitu.
Dari Bumbu Muktamar ke Laporan KPK
Selama muktamar, saya memang menangkap kesan orang-orang memperlakukan cerita “penculikan” seperti halnya Gus Ipul. Itu bagian dari bumbu dinamika muktamar. Kesan itu berubah sebulan kemudian, ketika menjadi laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 14 September, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam perkara suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang direktur jenderal kementerian dan Presiden Direktur Summarecon. Empat di antaranya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, menurut KPK diduga orang kepercayaan menteri berinisial NW. Kursi Menteri ATR/BPN dijabat Nusron Wahid. Uang sekitar Rp106,3 miliar disita, sebagian besar dari rumah Arif Sugiyanto di Cibubur.
Dua hari kemudian, KPK menyatakan informasi yang berkaitan dengan kegiatan muktamar sebuah organisasi menjadi materi penyidikan yang akan didalami. Pada 22 September, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan lebih jauh:
“Informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan-kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik nanti ke depan.”
Reaksi Gus Ipul berubah. Pada 17 September, ia menegaskan tidak ada kaitan antara perkara itu dan muktamar, lalu meminta publik menunggu penjelasan resmi KPK. Enam hari kemudian, di Kompleks Istana Kepresidenan, ia menyebut kabar tentang riswah, intervensi, dan aliran uang sebagai fitnah.
“Ada tiga orang yang akan kami somasi. Mereka akan kami minta untuk membuktikan apa yang sudah mereka ucapkan,”
kata dia.
Seolah merespons pernyataan Gus Ipul, pada 25 September, sekelompok orang yang menamakan diri KPK NU datang ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta. Mereka menyerahkan dokumen, foto, dan data tertulis yang mereka klaim sebagai bukti politik uang di Muktamar ke-35, dan berjanji menyusulkan rekaman video.
Mereka menyebut tiga pejabat negara yang diduga terlibat, Juri Ardiantoro, Nusron Wahid, dan Saifullah Yusuf. Gus Ipul sudah membantah. Nusron, sejauh yang bisa saya telusuri, belum menanggapi secara khusus tudingan soal uang di muktamar, tapi menyatakan menghormati dan akan membantu proses hukum atas perkara yang ditangani KPK di kementeriannya.
Dengkul Kang Nusron
Senin dini hari, 31 Agustus 2026. Udara dingin menyergap lapangan Gedung Serbaguna Hasbullah Said, yang disulap menjadi ruang sidang pleno Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35.
Berdasar yang saya lihat malam itu, penjagaan amat longgar. Sebagian besar kursi kosong, barangkali cuma tiga atau empat baris yang masih terisi, itu pun tidak penuh. Beberapa orang menyeduh kopi, sebagian lagi berdiri di akses masuk sambil merokok dengan mata yang nyaris tak bisa dipakai membaca.
Penghitungan suara kandidat calon ketua umum baru saja selesai, dengan hasil: KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin (472 suara), KH Zulfa Mustofa (262 suara), KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam (261 suara), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (258 suara), dan Nusron Wahid (207 suara). Hal yang tertinggal: keputusan siapa yang akan dipilih oleh 9 kiai Ahwa dan mendapat restu Rais Aam terpilih untuk menjadi ketua umum?
Menjelang waktu Subuh, kelima calon diminta bicara mengenai kesediaan untuk dicalonkan sebagai Ketua Umum PBNU. Dari lima calon itu, ada satu kalimat yang paling saya ingat dan belakangan viral di media sosial.
Kalimat itu datang dari Kiai Zulfa Mustofa. Bunyinya begini:
“Saya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan muktamirin. Cabang-cabang yang telah memberikan suaranya kepada saya. Walaupun saya merasa diri saya orang biasa saja. Saya sadar, saya ini modalnya dengkul, itu juga dengkulnya Kang Nusron.”
Waktu mendengar kalimat itu di arena muktamar, ia terasa seperti kelakar biasa. Namun sekarang ia terasa berbeda. Apa yang membuatnya berbeda? Jawabannya ada pada 27 jam sebelum kalimat itu ia ucap, di ruang sidang yang sama.
Saat sidang Pleno III, 30 Agustus 2026, 401 pemilik suara sepakat mengubah aturan main memilih ketua umum, 150 lainnya menolak, dan satu suara tidak sah. Di sidang yang sama, muktamar juga mengesahkan larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum merangkap jabatan politik, termasuk menteri.
Aturan barunya begini: Pemilik suara tidak lagi memilih, tapi menjaring. Setiap pengurus cabang dan wilayah, dan pengurus cabang istimewa boleh mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon di atas selembar kertas. Lalu, lima nama teratas yang memenuhi syarat diserahkan kepada sembilan kiai Ahwa untuk dipilih. Calon yang dipilih wajib mengantongi persetujuan tertulis Rais Aam terpilih. Dalam satu malam, kedaulatan yang dipegang cabang dan wilayah berpindah ke sembilan kiai ahwa dan satu Rais Aam.
Hal yang menarik, salah satu orang yang ambil peran terdepan dalam perubahan itu ialah Kiai Zulfa. Di sidang Pleno III ia menyampaikan soal kesepakatan lima bakal calon, kecuali Gus Yahya, untuk mengubah mekanisme pemilihan ketua umum dari pemilik suara ke tangan 9 kiai Ahwa. Alasan mengenai perubahan itu ia sampaikan juga kepada media.
“Kami ingin kepemimpinan NU ke depan, terutama di Tanfidziyah, gabungan antara election (pemilihan) dan selection (seleksi). Tidak election murni, tidak sistem pemilihan murni,”
kata dia, Sabtu, 29 September.
Penting digarisbawahi, Kiai Zulfa bukan bakal calon ketua umum biasa. Sekira sembilan bulan sebelum Muktamar digelar, Kiai Zulfa ialah sosok yang ditunjuk oleh Syuriyah PBNU yang dipimpin Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir, untuk menggantikan Gus Yahya yang diberhentikan paksa.
Selama beberapa pekan, NU punya dua orang yang sama-sama mengaku ketua umum sah lantaran Gus Yahya menolak dilengserkan. Dualisme kepemimpinan itu baru mereda menjelang akhir tahun 2025, setelah para kiai sepuh mendamaikan kedua kubu dan menyepakati muktamar bersama yang dipercepat.
Dengan latar itu, kelakar Kiai Zulfa, soal dengkul Kang Nusron, layak dibaca pelan-pelan.
Dalam terminologi politik aktivis, maju bermodal dengkul berarti maju hanya bermodal tenaga. Tenaga itu, dalam pengakuan Kiai Zulfa, ia dapat dari Nusron Wahid. Secara harfiah, kalimat itu juga pengakuan terbuka bahwa kerja lapangan pencalonan Kiai Zulfa di muktamar bertumpu pada Nusron, Menteri ATR/BPN rezim Presiden Prabowo.
Kedekatan Kiai Zulfa dan Nusron dapat dibaca lewat beberapa peristiwa. Dalam sambutan kesiapan menjadi calon ketua umum, beliau menyebut perolehan suaranya sebagai berkah dari sering mengaji di kediaman Nusron. Pada 30 Juli, Kiai Zulfa memimpin doa dalam akad massal rumah subsidi di Batang yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Seusai doa, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait berbicara dari atas panggung kepada Presiden:
“Yang kami hormati sahabat saya lama, Pak Nusron. Tadi yang doa-doa itu aspirasi dari Pak Nusron, Pak. Karena ini menjelang acara NU, jadi kami akomodir dia punya harapan, Pak. Kami harus mengakomodir semua kepentingan seperti bapak.”
Pertengahan Juli, pertemuan keduanya dengan jajaran NU di Sumatera Utara juga dikritik sebuah kelompok alumni PMII sebagai penggalangan kekuatan.
Nusron sendiri bukan orang baru di arena muktamar NU. Pada penutupan Muktamar Lampung 2021, Gus Yahya menjuluki Nusron dan Gus Ipul sebagai “pendekar muktamar”, dua orang yang kala itu ikut mengantarkan dirinya ke kursi ketua umum PBNU. Di Tambakberas, keduanya kembali hadir sebagai menteri aktif, namun tak lagi berdiri di barisan Gus Yahya.
Saya tidak menyimpulkan Nusron meminjam dengkul Kiai Zulfa untuk mengubah aturan main pemilihan ketua umum di Muktamar ke-35. Hal yang dapat saya katakan hanyalah perubahan itu membuat peluang Gus Yahya yang sempat berkonflik dengan Kiai Miftachul Akhyar dan Kiai Afifuddin Muhajir menjadi semakin sempit.
Fakta lapangan memang berbicara demikian. Kiai Miftachul Akhyar dan Kiai Afifuddin dipilih sebagai Ahwa. Lalu mayoritas dari 9 kiai Ahwa itu menunjuk Kiai Miftach sebagai Rais Aam meski perolehan suaranya ada di urutan keempat di bawah KH Nurul Huda Djazuli (Ploso, Kediri), TGK KH Nuruzzahri Yahya, dan AG KH Baharuddin HS (Sulawesi Selatan).
Dengan kata lain, begitu Kiai Miftachul Akhyar dipilih sebagai Rais Aam, pemilihan ketua umum yang diikuti Gus Yahya praktis cuma seremoni belaka. Sebab, meskipun, misalnya ia memperoleh suara terbanyak dari muktamirin, hampir mustahil ia dipilih mayoritas kiai Ahwa yang menunjuk Kiai Miftach sebagai Rais Aam. Karenanya hampir mustahil pula Rais Aam terpilih memberi restu kepadanya menjadi ketua umum.
Mengapa bukan Kiai Nurul Huda yang dipilih menjadi Rais Aam? Buat saya itu bukan pertanyaan terpenting dan hanya 9 Ahwa itu yang persis mengetahui jawabannya. Pertanyaan yang menurut saya jauh lebih penting adalah mengapa total usulan penjaringan kiai Ahwa yang berjumlah 4.703 hanya menghasilkan 34 nama, di mana dua pertiga nama itu menumpuk di sembilan orang yang sama? Bukankah NU punya ratusan kiai sepuh di seluruh Indonesia yang ada di tingkat nasional, lokal, hingga kampung?
Ada dua cara membaca ini, dan dua-duanya saya kira masuk akal. Pertama, bisa jadi memang begitu adanya. Kiai sepuh yang diakui dan dikenal secara nasional jumlahnya memang terbatas, sehingga pengurus cabang di mana pun akan menyebut nama yang itu-itu juga.
Kedua, bisa juga ada daftar yang diedarkan ke pemilik suara sebelum surat-surat itu ditulis. Tidak perlu ada paksaan. Cukup ada nama-nama yang disodorkan lewat jalur informal, dan orang yang dibolehkan mengisi maksimal sembilan nama akan cenderung mengikuti daftar itu ketimbang memeras pikiran mencari satu per satu nama.
Saya tidak punya bukti untuk kemungkinan kedua, apalagi hendak menyeret-nyeretnya dengan operasi “penculikan” peserta menjelang muktamar yang beredar di media. Hal yang ingin saya tunjukkan adalah watak mekanisme. Kalau seseorang cuma boleh menulis satu atau dua nama, ia dipaksa benar-benar memilih, dan pilihannya adalah sesuatu yang berarti baginya.
Tapi, begitu ia diminta menulis sembilan, kecenderungannya ia hanya akan menulis beberapa yang benar-benar diinginkan dan sebagian besar sisanya diisi seadanya. Slot yang diisi seadanya paling gampang diisi oleh daftar yang datang dari luar kepalanya sendiri. Ini pola serupa dengan satu kertas untuk lima nama calon ketua umum, yang akan saya ceritakan sebentar lagi.
Kertas yang Membolehkan Lima Nama
Sebelum membahasnya saya ingin memulai dengan satu pertanyaan: mengapa petahana seperti Gus Yahya yang menguasai jaringan pengurus cabang dan wilayah hanya menempati urutan suara keempat dalam tahap penjaringan?
Jawabannya ada di kertas suara dalam aturan yang baru saja diubah, pemilik suara tidak hanya dibolehkan menulis satu nama (one man one vote) tapi maksimal lima nama.
Dengan mekanisme ini pemilik suara tidak sedang ditanya siapa yang paling ia inginkan untuk menjadi ketua umum, melainkan siapa saja nama yang ia tak keberatan untuk diterima. Aturan ini di satu sisi menguntungkan figur yang luas diterima dan tidak punya penolak terbuka seperti Gus Kikin, yang maju atas penugasan PWNU dan PCNU se-Jawa Timur. Di sisi lain, ia merugikan figur yang dukungan dan penolakannya sama kuat, seperti Gus Yahya. Logika sederhana, rata-rata pendukung Gus Yahya masih mungkin menulis nama Gus Kikin, tapi tidak sebaliknya.
Pertanyaannya kemudian, apakah jika mekanisme pemilihan ketua umum tidak diubah suara Gus Yahya akan unggul? Yang bisa saya katakan adalah peluang itu jauh lebih terbuka.
Sebab, kalau 258 suara Gus Yahya di penjaringan calon ketua umum itu benar-benar solid, semestinya sekurang-kurangnya 258 orang juga menolak perubahan mekanisme di Sidang Pleno III. Nyatanya yang menolak cuma 150. Berarti, ada 108 pemilik suara yang kelak menuliskan namanya, tapi malam sebelumnya justru ikut mengubah aturan yang merugikannya sendiri.
Alasan yang tersisa untuk menjelaskan mengapa itu terjadi cuma tiga. Pertama, 108 orang yang setuju sistem pemilihan ketua umum diubah tidak menyadari dampak kerugian bagi pencalonan Gus Yahya. Kedua, kubu Gus Yahya gagal mengantisipasi isu perubahan mekanisme ini, sehingga terlambat melakukan konsolidasi ke pendukung. Ketiga, mereka sekadar menulis nama Gus Yahya sebagai tokoh yang dapat diterima, bukan benar-benar diinginkan.
Kertas yang membolehkan dirinya ditulis lima nama juga bersinggungan dengan isu yang paling ditakuti sepanjang muktamar: riswah. Dengan mekanisme ini pemilik suara bisa menjanjikan dukungan kepada beberapa pihak sekaligus, lalu menepati semuanya, tanpa ada yang bisa membuktikan ia bermain di banyak kaki. Maka wajar jika ada yang bertanya: Mengapa ratusan pemilik suara masih menulis nama Nusron dan Gus Ipul, dua menteri yang terhalang larangan rangkap jabatan? Benar-benar bentuk dukungan, lucu-lucuan, atau tanda terima kasih atas peran mereka dalam “dinamika permainan” muktamar ini?
Saya menandai semua ini sebagai kejanggalan, bukan tuduhan. Sebab, sekali lagi, kertas yang bisa ditulisi lebih dari satu nama nyaris mustahil dilacak asal-usulnya. Maka, penelusuran mencari bukti riswah juga jadi lebih sulit ditemukan.
Celah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Terlepas dari semua itu, perubahan mekanisme pemilihan ketua umum yang terjadi di Muktamar ke-35 juga menyisakan ruang persoalan bagi tubuh jam’iyah lima tahun ke depan. Pertama, kepada siapa misalnya ketua umum menyerahkan laporan pertanggungjawaban jika lembaga yang memilihnya, yaitu Ahwa sudah dibubarkan? Kedua, kalau keputusan Ahwa tidak terikat oleh raihan suara calon ketua umum, apakah pemilik suara mayoritas dan pendukungnya dapat menerima jika tidak dipilih?
Dari sisi aturan, memang tidak ada yang dilanggar. Namun, ketua umum yang dilantik dalam keadaan seperti itu akan mengalami kerentanan saat memimpin organisasi karena sebagian besar cabangnya justru menghendaki nama lain.
Pada Muktamar ke-35 ini, kekhawatiran itu memang tidak terjadi. Ahwa memilih peraih suara tertinggi, yakni Gus Kikin. Tapi bagaimana jika muktamar-muktamar selanjutnya berbicara lain?
Pemilihan 100 Tahun Silam: Dari Surabaya ke Situbondo
Mekanisme pemilihan ketua umum (Tanfidziyah) melalui sistem Ahwa sebenarnya bukan barang baru. Ia punya riwayat di Muktamar Situbundo. Tapi sebelum ke sana saya ingin mengajak pembaca mundur dulu. Jauh mundur, sampai seratus tahun ke belakang ketika jam’iyah baru berdiri.
Nahdlatul Ulama didirikan 31 Januari 1926 di Surabaya, digagas KH Hasyim Asy’ari bersama KH Abdul Wahab Chasbullah dan sejumlah kiai pesantren lain. Kelahirannya adalah respons atas kekhawatiran terhadap gerakan modernis-puritan yang saat itu tengah menguasai tanah suci Makkah, pasca-jatuhnya Kesultanan Utsmaniyah dan naiknya kekuasaan Ibnu Saud.
Sejak awal, struktur organisasi ini bertumpu pada supremasi Syuriyah, dewan ulama pemegang otoritas keagamaan tertinggi. Sementara Tanfidziyah berkedudukan sebagai badan pelaksana yang tunduk pada garis Syuriyah.
Perhatikan siapa yang didudukkan di dua kursi itu pada masa awal organisasi.
Rais Akbar dijabat KH M. Hasyim Asy’ari, ulama yang disegani pada zamannya. Sedangkan Ketua Tanfidziyah pertama adalah KH Hasan Basri Sagipodin, atau yang lebih dikenal sebagai Hasan Gipo. Ia seorang saudagar Surabaya, bukan kiai.
Pilihan itu bukan kebetulan. Ia memperlihatkan watak jabatan Tanfidziyah sejak semula memang pelaksana teknis, bukan otoritas keagamaan. Kealiman bukan syarat utama, sebab yang dibutuhkan adalah orang yang cakap menjalankan roda organisasi.
Sekarang mari loncat ke Desember 1984, Muktamar ke-27 di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Asembagus, Situbondo, yang menjadi preseden historis pemilihan ketua umum dilakukan lewat Ahwa.
Waktu itu NU sedang terbelah dua. Ada kubu Cipete yang bermuara pada Ketua Umum PBNU KH Idham Chalid, dan kubu Situbondo yang bermuara ke KHR As’ad Syamsul Arifin.
Perpecahan ini bermula ketika empat kiai sepuh: Kiai As’ad, Kiai Ali Ma’shum, Kiai Machrus Aly, dan Kiai Masjkur mendatangi Idham Chalid dan meminta beliau mengundurkan diri. Idham semula bersedia mundur, lalu membatalkannya lewat konferensi pers dengan alasan permintaan itu tidak sesuai konstitusi organisasi.
Pertikaian berlangsung tiga tahun lebih. Masing-masing kubu bahkan menggelar musyawarah nasional sendiri-sendiri. Pada 10 September 1984, di rumah KH Hasyim Latief di Sidoarjo, tujuh ulama terkemuka meneken “Maklumat Keakraban”. Idham Chalid ikut membubuhkan tanda tangan. Tiga bulan kemudian muktamar digelar.
Di muktamar itulah penentuan Rais Aam dan Ketua Umum diserahkan kepada Ahwa, meski kala itu belum dibakukan sebagai nama resmi. Bentuknya sederhana sekali: Kiai As’ad ditunjuk sebagai satu-satunya ulama yang berkompeten menentukan pimpinan. Banyak kiai sowan kepadanya, menyampaikan usulan, harapan, juga kekhawatiran. Gus Dur sendiri pernah bercerita ada kiai dari Malang yang datang mengusulkan Kiai Tholhah sebagai ketua umum.
Sesudah menampung semua itu, Kiai As’ad memilih enam kiai sebagai pembantunya: Kiai Ali Ma’shum, Kiai Machrus Aly, Kiai Masjkur, Kiai Achmad Siddiq, Kiai Saifuddin Zuhri, dan Kiai Munasir Ali. Mereka berunding sekitar dua puluh lima menit di kantor pesantren. Lalu keluar membawa dua nama: Kiai Achmad Siddiq sebagai Rais Aam, dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai Ketua Umum. Gus Dur ditetapkan secara aklamasi.
Muktamar Situbondo dikenang sebagai tonggak sejarah karena di sanalah NU memutuskan kembali ke Khittah 1926—menegaskan diri sebagai organisasi sosial-keagamaan, bukan partai politik, sesudah bertahun-tahun terjun ke politik praktis lewat Partai NU lalu PPP.
Namun, ada satu hal yang jarang disebut orang ketika Situbondo dijadikan rujukan soal pemilihan ketua umum melalui Ahwa: mekanisme itu tidak pernah dilanjutkan.
Sesudah 1984, penunjukan ketua umum lewat Ahwa tidak pernah diulang. Mulai dari Muktamar ke-28 di Krapyak, Yogyakarta, pada 1989, sampai Muktamar ke-34 di Lampung pada 2021, NU konsisten menyerahkan kedaulatan memilih ketua umum kepada pengurus cabang dan wilayah. Tujuh muktamar berturut-turut, tiga puluh tujuh tahun lamanya.
Bahkan hubungan Kiai As’ad dan Gus Dur sendiri kemudian retak. Pada Muktamar Krapyak 1989, Kiai As’ad menyatakan mufaraqah, berpisah, dengan kepemimpinan Gus Dur.
Ahwa baru muncul kembali secara resmi dan tertulis pada Muktamar ke-33 di Jombang, 2015. Tapi kewenangannya dibatasi dengan jelas: hanya untuk memilih Rais Aam, jabatan yang wibawanya bertumpu pada kealiman, sehingga istilah “kiai memilih kiai” bisa diterima. Ketentuan itu dilanjutkan pada Muktamar ke-34 di Lampung, 2021.
Hal yang terjadi di Tambakberas pada 2026 adalah perluasan kewenangan Ahwa. Untuk pertama kalinya sejak 1984, sembilan kiai tidak hanya menentukan siapa Rais Aam, tetapi juga memegang kunci penentuan siapa ketua umum. Dan tugas ketua umum 2026 berbeda dengan 1926.
Tanfidziyah 1926 mengurus surat-menyurat. Tanfidziyah 2026 mengurus perguruan tinggi, rumah sakit, program nasional, hubungan dengan kementerian, sampai konsesi tambang dari negara. Jabatan sebesar itu butuh dukungan dari orang-orang yang dipimpinnya, dan arah pertanggungjawaban yang makin ketat, bukan makin longgar.
Itulah yang membuat Muktamar ke-35 layak dicatat sebagai peristiwa sejarah
Betapa pun, NU kini sudah punya etua umum dan Rais Aam. Perselisihan yang membelah organisasi sudah berakhir. Itu bukan pencapaian kecil bagi organisasi keagamaan terbesar di dunia ini.
Hal yang sekarang tersisa adalah pertanyaan untuk penyidik KPK tentang uang di muktamar: mengalir ke mana dan siapa yang membawanya? Jawaban atas dua pertanyaan itulah yang akan menuntun publik pada jawaban “dengkul” siapa yang sebenarnya bergerak menentukan hasil muktamar.
Penulis adalah jurnalis lepas cum sejarawan.






