Guna mempercepat perkembangan industri otomotif di Indonesia, Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengusulkan untuk memberikan insentif nonfiskal untuk kendaraan listrik bertipe Hybrid, Plug-in Hybrid electric vehicle (PHEV) dan mobil range extended electric vehicle (REEV).
Dilansir dari laman resmi kemenperin.go.id, Kamis, 22 Oktober 2026, selain mempercepat pengembangan industri, Menperin menjelaskan pemberian insentif dilakukan untuk mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Sarmuji menjelaskan secara rinci insentif nonfiskal bisa berupa kemudahan proses administrasi, pemberian fasilitas parkir khusus hingga pembebasan aturan ganjil-genap.
Iklan
“Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya,”
ujar Menperin Sarmuji dalam siaran pers kemenperin, Kamis, 22 Oktober 2026.
Insentif Baru Murni Mobil Listrik
Volvo pembaruan pada sistem plug-in hybrid (Foto: Dok. Volvo)
Diketahui saat ini mobil listrik tipe battery electric vehicle (BEV) telah memperoleh insentif pendukung seperti pembebasan aturan ganjil-genap, sedangkan kendaraan tipe PHEV dan REEV belum mendapatkan insentif yang sama.
“Kalau full battery selama ini sudah ada insentif yang memadai, baik berkaitan dengan administrasi maupun ganjil genap. Sementara yang plug-in hybrid dan REEV itu akan dirumuskan (penambahan) insentifnya,” ungkapnya.
tambah Sarmuji
Selain itu, kemenperin akan membicarakaan lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk membahas kemungkinan penerapan berbagai insentif tersebut.
“Kementerian Perindustrian pasti akan mendukung dan mengomunikasikan ini dengan stakeholder yang lain supaya industri di jenis kendaraan ini akan berkembang di masa-masa yang akan datang,”
Tegas Sarmuji
Pemberian Insentif Fiskal
Selain pemberian Insentif yang memudahkan pengemudi mobil listrik di jalan, Pemerintah juga mengkaji untuk kemungkinan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pajak.
“Keringanan pajaknya tidak harus sama. Yang penting ada insentif sehingga industri juga tumbuh. Karena manfaatnya juga sama-sama dirasakan, baik untuk masyarakat maupun negara,”