Punya rencana liburan ke luar negeri dan ingin menyewa mobil atau motor untuk menjelajahi destinasi wisata? Sebelum berangkat, ada satu hal penting yang perlu kamu ketahui, yaitu aturan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di negara tujuan.
Menariknya, SIM Indonesia tidak hanya berlaku untuk berkendara di dalam negeri. Berdasarkan perjanjian antarnegara ASEAN, SIM yang diterbitkan di Indonesia juga diakui di delapan negara anggota ASEAN lainnya, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.
Mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri RI pada 22 Oktober 2026, delapan negara tersebut adalah Filipina, Thailand, Laos, Brunei Darussalam, Myanmar, Singapura, Vietnam, dan Malaysia.
Iklan
Kesepakatan ini berkaitan dengan Mutual Recognition Agreement (MRA) yang ditandatangani pada 9 Juli 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Di Indonesia, pengakuan penggunaan SIM di negara lain juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 85 ayat (4), yang menyebutkan:
Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara lain, Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di Indonesia,”
kata Kemenlu RI yang dikutip dari situs resminya, Kamis, 22 Oktober 2026.
Pada 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan pembaruan spesifikasi teknis SIM Indonesia.
Pembaruan ini mencakup penggunaan dua bahasa (bilingual) serta penyajian informasi klasifikasi golongan SIM yang lebih mudah dipahami.
Perubahan tersebut ditujukan untuk memudahkan otoritas di negara lain mengenali dan memverifikasi SIM Indonesia.
Meski demikian, pengakuan SIM tidak berarti pengemudi bebas mengabaikan peraturan lalu lintas maupun persyaratan tambahan di negara tujuan.
Singapura, misalnya, memiliki ketentuan khusus berdasarkan status dan lama tinggal pengemudi. Mengacu pada informasi resmi Singapore Police Force, warga negara asing yang tinggal di Singapura kurang dari 12 bulan dapat berkendara menggunakan SIM asing yang masih berlaku.
Pengemudi dari negara anggota ASEAN tidak diwajibkan memiliki International Driving Permit (IDP), tetapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, warga negara asing yang tinggal lebih dari 12 bulan umumnya perlu memiliki SIM Singapura untuk terus berkendara.
Ketentuan khusus juga berlaku bagi pemegang izin kerja tertentu, sehingga aturan perlu diperiksa sesuai status masing-masing pengemudi.
Untuk Malaysia, pengakuan SIM Indonesia tetap perlu dipahami bersama ketentuan setempat, termasuk persyaratan berdasarkan jenis kendaraan dan tujuan kunjungan.
Sebelum berkendara, sebaiknya periksa kembali informasi terbaru dari otoritas transportasi Malaysia atau perwakilan resmi Indonesia.
Jadi, meskipun SIM Indonesia diakui di delapan negara ASEAN lainnya berdasarkan kesepakatan regional, bukan berarti semua persyaratan berkendara otomatis sama.
Jika berencana menyetir atau mengendarai motor saat berlibur ke luar negeri, pastikan SIM masih berlaku dan pahami aturan negara tujuan sebelum memulai perjalanan.