Wakil Ketua Komisi VII DPR RI fraksi partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota parlemen ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Namun surat pengunduran dirinya itu malah ditolak oleh lembaga etik DPR RI itu. Ahasil Rahayu secara sah masih berstatus anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ungkap Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, Kamis (30/10).
Kronologi Pengunduran Diri
Awal mula pengunduran diri politikus partai Gerindra itu lantaran dirinya sempat melontarkan kata-kata kontroversial di podcast berjudul ‘Rahayu Saraswati Kupas Isu Perempuan hingga Kolaborasi Ekonomi Kreatif’ dari kanal Antara.
Dalam tayangan berdurasi 42 menit, Sara, sapaan kerapnya, membahas berbagai isu seperti peran perempuan, tantangan dunia usaha, hingga perspektif ekonomi kreatif.
Dipertengahan tayangan itu, Sara sempat melontarkan kata yang membuat publik gaduh dinilai merendahkan perjuangan masyarakat kecil.
Bak nasi sudah jadi bubur, Sara menyampaikan permintaan maafnya dan menyatakan undur diri sebagai anggota DPR RI melalui media sosial Instagram pribadinya, pada Rabu malam (10/9).
Pernyataan saya diambil dari menit ke-25, 37 detik sampai menit ke-27, 40 detik. Cukup panjang sebenarnya. Dua menit lebih yang dijadikan beberapa kalimat oleh pihak-pihak yang ingin menyulutkan api amarah masyarakat,” ucap Sara saat itu.
Meski telah mengajukan pengunduran diri, MKD menolak permintaan Rahayu berdasarkan pertimbangan aspek hukum, ketentuan Tata beracara MKD.
Lalu ada pula putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 yang berisi keterangan terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati di partai.
Rahayu Tetap Anggota DPR
Nazaruddin menerangkan, keputusan penolakan pengunduran diri Rahayu tidak ada dasar yang cukup untuk menyetujui permintaan dari pemohon dalam hal ini Rahayu.
MKD menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” ujar Nazaruddin.


