Anggota DPR nonaktif fraksi partai Nasdem, Ahmad Sahroni terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataannya dengan menggunakan diksi yang tidak pantas terhadap publik.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang yang digelar Rabu (5/11/2025).
Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR,”
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun saat membacakan putusan majelis.
Sahroni menggunakan diksi pernyataannya tidak pantas hingga membuat gaduh publik pada saat menanggapi desakan pembubaran DPR RI.
Atas perbuatannya, MKD menjatuhkan hukuman berupa penonaktifan Sahroni dari kursi anggota dewan selama enam bulan.
Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP partai Nasdem,”
Adang.
Putusan ini diterapkan dalam permusyawaratan MKD Rabu 5 November dibacakan dalam sidang MKD Rabu 5 November 2025 setelah menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,”
Adang.
Dalam pernyataan Sahroni menanggapi pembubaran DPR, ia berpandangan pembubaran itu pandangan dari ‘orang tolol’.
Namun ia juga menyebut semua pihak sah-sah saja dalam memberikan kritik DPR.


