Anggota DPR nonaktif fraksi partai Nasdem, Ahmad Sahroni terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataannya dengan menggunakan diksi yang tidak pantas terhadap publik.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang yang digelar Rabu (5/11/2025).
Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR,”
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun saat membacakan putusan majelis.
Sahroni menggunakan diksi pernyataannya tidak pantas hingga membuat gaduh publik pada saat menanggapi desakan pembubaran DPR RI.






