Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 20 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / ‘Orkestrasi Kebohongan’ dalam Pembahasan KUHAP, Koalisi Tuntut RUU Ditarik
Politik

‘Orkestrasi Kebohongan’ dalam Pembahasan KUHAP, Koalisi Tuntut RUU Ditarik

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: November 18, 2025 5:21 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi (kiri) menyerahkan naskah pandangan pemerintah kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kanan), Wakil Ketua Komisi III DPR Moh Rano Alfath (kanan) dan Sari Yuliati (ketiga kanan) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam rapat tersebut Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui hasil laporan Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pembicaraan tingkat I dan selanjutnya akan dilaporkan pada rapat paripurna untuk pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi Undang-Undang.
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi (kiri) menyerahkan naskah pandangan pemerintah kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kanan), Wakil Ketua Komisi III DPR Moh Rano Alfath (kanan) dan Sari Yuliati (ketiga kanan) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam rapat tersebut Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui hasil laporan Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pembicaraan tingkat I dan selanjutnya akan dilaporkan pada rapat paripurna untuk pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
SHARE

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menuntut pemerintah dan parlemen agar draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera ditarik dan tidak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR besok.

​Koalisi menilai, proses persetujuan RUU KUHAP yang berlangsung cepat hanya dalam dua hari Rapat Panitia Kerja pada 12-13 November 2025 merupakan bentuk “manipulasi partisipasi bermakna” dan “orkestrasi kebohongan”.

Pada Rapat Panja tersebut pemerintah dan Komisi III DPR mempresentasikan beberapa bunyi pasal-pasal yang mereka klaim sebagai masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang merupakan bagian dari koalisi.

Sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja ternyata tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui rapat dengar pendapat umum atau penyerahan draf RUU KUHAP tandingan atau dokumen masukan lainnya,”

kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, dalam keterangan tertulis, Senin, 17 November 2025.

Koalisi menilai, rapat tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan pemerintah telah mengakomodasi masukan. Padahal, ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama organisasi masyarakat sipil.

Koalisi secara tegas mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah mengajukan usulan perluasan alat bukti berupa pengamatan hakim (Pasal 222) atau definisi intimidasi yang terbatas pada penggunaan senjata (Penjelasan Pasal 33 ayat (2)) dan juga membantah pernah memberikan masukan redaksional atau usulan pasal baru mengenai Perlindungan Sementara dengan mekanisme yang ada dalam draf RKUHAP terbaru.

Sementara dari aspek substansi, pembahasan RUU KUHAP yang super singkat dan tidak substansial dianggap sama sekali tidak membahas pasal bermasalah, pasal karet dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang. Misalnya, setiap orang bisa dijebak aparat melalui operasi undercover buy (pembelian terselubung) & controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika.

Dalam RUU KUHAP kewenangan ini masuk ke dalam metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim (Pasal 6),”

ujar Isnur.

Koalisi pun mengajukan lima tuntutan kunci:

  1. ​Presiden harus menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan ke pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna;
  2. ​DPR harus segera membuka dan mempublikasikan draf RUU KUHAP terakhir hasil Panja per 13 November 2025, termasuk dokumen masukan yang menjadi dasar pembahasan;
  3. Pemerintah dan DPR harus merombak substansi draf dan menyusun ulang konsep perubahan KUHAP yang memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances;
  4. ​Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang tidak berdasar mengenai kebutuhan pemberlakuan KUHP Baru untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP;
  5. ​Pemerintah dan DPR harus segera klarifikasi dan meminta maaf kepada publik atas kebohongan klaim masukan masyarakat sipil.
Tag:DPRHeadlinekuhap
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi saat terkena
Hype

Waspada! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Gerd Kamu Makin Parah

Gerd atau Gastroesophageal Reflux Disease dipicu oleh beberapa hal, salah satunya adalah pola makan yang salah. Oleh karena itu penderita asam lambung dianjurkan untuk menghindari makanan dan minuman yang menjadi…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
4 Min Read
pertandingan Dewa United U-20 kontra Bhayangkara FC U-20
Olahraga

Viral Tendangan Kungfu di EPA U-20, PSSI Siap Hukum Berat Pemain & Wasit

PSSI mengambil langkah cepat setelah menerima laporan terkait insiden dalam pertandingan Dewa United U-20 kontra Bhayangkara FC U-20 pada ajang Elite Pro Academy (EPA) Super League U-20 2025/2026. Sekretaris Jenderal…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Ekonomi Bisnis

RI Ekspor 545 Ton Produk Unggas, Nilainya Capai Rp18,2 Miliar

Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan, kinerja ekspor komoditas unggas pada 2026 melonjak. Pada Maret 2026, Indonesia mengekspor 545 ton produk unggas senilai Rp18,2 miliar. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (tengah) didampingi juru bicara Husain Abdullah (kanan) dan mantan Menkumham Hamid Awaluddin (kiri) memberikan keterangan pers di kediamannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Politik

Cerita Lama Terungkap, JK Sebut Megawati Sosok Paling Demokratis di Indonesia

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, memberikan apresiasi kepada Megawati…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
2 hari lalu
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di kediamannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026). (Sumber: Antara Foto/Rakha Raditya Yahya/hma/bar)
Politik

Untuk Para Termul, JK Bongkar Perannya di Balik Jokowi: Jadi Presiden Karena Saya!

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, meluapkan kekesalannya atas tuduhan…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
2 hari lalu
Gambar ilustrasi Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT)
Politik

(Part II) 22 Tahun Menagih ‘Selimut’ Surpres RUU PPRT di Tengah Badai Salju Kenihilan Hukum

Ingkar Sumpah dan Janji Konstitusi Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 hari lalu
Gambar ilustrasi Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT)
Politik

(Part I) 22 Tahun Menagih ‘Selimut’ Surpres RUU PPRT di Tengah Badai Salju Kenihilan Hukum

Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up