Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan, aparat menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar terhadap praktik judol lintas negara yang selama ini meresahkan masyarakat. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyatakan sindikat itu menjalankan operasional secara terorganisisai dan melibatkan banyak WNA dari berbagai negara di Asia.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan WNA yang diduga menjadi bagian dari jaringan judol internasional. Dari total 321 orang yang dicocok, mayoritas berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang. Disusul 57 WNA asal China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, lima orang dari Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.
Keberadaan jaringan lintas negara ini menunjukkan bahwa praktik judol kini semakin kompleks dan melibatkan sindikat internasional yang terorganisir rapi.
Apresiasi Parlemen
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Ia menilai langkah cepat Bareskrim Polri patut diapresiasi karena berhasil membongkar salah satu jaringan judol internasional terbesar yang beroperasi di Indonesia.
“Saya mengapresiasi keberhasilan tim Bareskrim Polri yang telah mengungkap praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk dan mengamankan ratusan WNA yang diduga terlibat,”
ujar Aboe Bakar Alhabsyi dalam keterangan di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa praktik judol harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya sangat luas terhadap kehidupan rakyat. Judol tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menjadi pemicu berbagai persoalan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
“Kami, Komisi III DPR RI, mendorong setiap langkah tegas Polri dalam memberantas judol. Ini harus menjadi atensi serius karena judol telah menjadi salah satu penyebab dominan munculnya berbagai penyakit sosial di masyarakat,”
kata Alhabsyi.
Rusak Generasi Emas
Dia berpendapat praktik judol kini telah menjadi ancaman serius bagi keluarga dan generasi muda Indonesia. Utang, konflik rumah tangga, hingga tindakan kriminal berawal dari kecanduan judol.
“Banyak persoalan rumah tangga, utang, kriminalitas, bahkan rusaknya masa depan generasi muda yang berawal dari praktik judol. Karena itu, pemberantasan judol harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,”
tegas Alhabsyi.
Selain penindakan, parlemen juga meminta aparat kepolisian memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital ilegal yang melibatkan sindikat internasional. Ia berharap Indonesia tidak dijadikan pusat operasional kejahatan digital oleh jaringan asing.
“Kami berharap Polri terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap jaringan-jaringan internasional seperti ini, agar Indonesia tidak dijadikan basis operasi kejahatan digital,”
tutur dia.




