Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih belum rampung.
Koalisi masyarakat menilai lambatnya kemauan politik DPR bukan disebabkan kurangnya masukan publik, melainkan dugaan “pesanan penguasa” yang mengabaikan kebutuhan objektif rakyat.
Staf Kampanye Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Jumisih berpendapat kemauan politik di DPR terkait RUU PPRT terasa “serba pesanan,” dan ironisnya, pesanan dari rakyat justru diabaikan.
Kemauan politiknya serba pesanan dan siapa pemesannya,”
Jumisih kepada owrite Jumat, 21 November 2025.
Kemarin Undang-Undang KUHAP sudah disahkan, padahal itu juga mendapat penolakan publik. Jadi sebetulnya pesanan penguasa itulah yang hanya didengarkan oleh segi mengambil kebijakan si DPR ini.”
Jumisih.
Ia menegaskan, jika RUU PPRT diibaratkan sebagai “pesanan rakyat,” maka RUU ini sama sekali tidak didengar dan dianggap angin lalu selama 21 tahun.
Kemauan politiknya tidak sesuai dengan kebutuhan objektif rakyat, tapi berdasarkan apa maunya penguasa,”
Jumisih.
RUU PPRT merupakan Prolegnas Prioritas Nasional tahun ini dan telah menjadi perhatian sejak pidato Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menjanjikan pengesahan RUU ini.
Namun, hingga menjelang akhir tahun anggaran dan masa reses DPR, rancangan regulasi tersebut masih menggantung.
Jumisih mengungkapkan kekecewaannya karena proses yang dijanjikan selesai dalam tiga bulan, kini sudah melewati enam bulan.
Alasan seperti “kurang masukan” atau “kurang mendalam diskusinya” dianggap tidak relevan. Menurut analisisnya, rancangan ini sudah hampir selesai dan hanya menyisakan pembahasan beberapa pasal krusial, yaitu tentang upah, libur, dan BPJS.
Diskusi mengenai pasal-pasal ini pun sudah dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum bersama berbagai pihak sebelum masa reses sebelumnya.
Semestinya pembahasannya diselesaikan, lalu diparipurnakan. Jadi sebetulnya kalau kemauan politiknya bagus, ini tidak butuh waktu lama. Tinggal ketok palu (untuk pengesahan),”
Jumisih.
Seruan utama koalisi saat ini ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Prabowo untuk segera mengambil upaya agar RUU PPRT bisa disahkan tahun ini.
RUU ini sangat penting sebab Indonesia memiliki jutaan pekerja rumah tangga, mayoritas adalah perempuan, yang selama ini bekerja dalam sektor yang tidak diakui penuh dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Status hukum ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi Jam kerja yang tidak wajar, upah di bawah standar, dan kurangnya hari libur; kekerasan fisik, psikis, dan seksual oleh majikan; tidak memiliki akses BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan; hubungan kerja yang tidak diatur secara resmi (kontrak kerja), menyulitkan penyelesaian sengketa.
RUU PPRT dirancang untuk menjadi payung hukum yang memberikan pengakuan, perlindungan, dan hak-hak dasar yang sama seperti pekerja sektor formal lainnya, termasuk mengatur tentang upah minimum, jam kerja maksimal, hak libur, dan kewajiban majikan.

