Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan mengusulkan tiga hal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Legislasi DPR.
Ada tiga hal penting yang kami sampaikan, antara lain mengenai penguatan substansi LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), peralihan kelembagaan LMK Bidang lagu dan musik, (serta) penguatan substansi hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya,”
Marcell, seperti dikutip dari TVR Parlemen, Jumat, 28 November 2025.
Secara atributif dalam undang-undang, LMKN dinyatakan sebagai pengumpul royalti, pengumpul royalti yang bersifat komersial, dan penggunaan layanan publik yang bersifat komersial.
Maka, para pencipta atau pemegang hak dapat menikmati hak ekonominya melalui LMKN. Namun, dalam praktiknya, yang terjadi ialah pemberian kuasa. Padahal hak tersebut dimiliki langsung oleh pencipta secara eksklusif.
Fakta yang terjadi, LMKN saat ini tidak berkuasa langsung atas pencipta, sementara pemilik hak cipta memberikan kuasa kepada LMK.
Hal itu yang harus dipertegas dalam rancangan regulasi tersebut. Kemudian, anggota Badan Legislasi DPR Kawendra Lukistian menggarisbawahi perihal kehadiran negara dalam menciptakan kedudukan hukum karya cipta, terutama terkait penggunaan lagu dan royalti manajemen nasional. Beda sikap antarpencipta lagu atau karya menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Ia juga menyorot perlu kejelasan kedudukan dari lagu yang diputar, digunakan, dan dipasarkan di Indonesia.
Ada pencipta lagu yang mengikhlaskan, putar saja lagunya, tidak usah ditarik royalti. Ada (juga) pencipta lagu yang mau pakai lagunya (harus) bayar sekian,”
Kawendra.
Revisi undang-undang tersebut harus memastikan mekanisme yang adil antara pencipta dan pengguna karya, sehingga dapat menghindari kasus tuntutan besar akibat minimnya sosialisasi dan keterbatasan informasi.
Kawendra melanjutkan pelaku industri kreatif tersandung persoalan hukum lantaran tidak mengetahui prosedur izin.
Misalnya, kasus agensi digital yang memproduksi 30 konten berdurasi 45 detik dengan biaya kurang dari Rp1 juta per lagu, tapi kemudian digugat hingga Rp8 miliar akibat penggunaan musik berlisensi tanpa izin.
Guna menghindari peristiwa serupa kembali berulang, Kawendra mengusulkan penetapan tarif resmi penggunaan lagu dalam produksi konten dan sanksi yang proporsional.
Menurut Kawendra, izin untuk satu lagu dapat diberi tarif tertentu, sementara pengguna yang lalai mendaftar cukup dikenakan denda maksimal tiga kali lipat, bukan ratusan kali lipat sebagaimana kasus yang kerap terjadi melalui penerbit tertentu.
Hal lain yang dia sorot yakni pendanaan LMKN. Ia merasa lembaga itu idealnya tidak sepenuhnya bergantung kepada anggaran negara, agar punya ruang supaya bisa bergerak lebih independen dan dia membuka opsi dukungan dana hibah atau modal awal selama 1–2 tahun pertama untuk memperkuat sistem.
Kami harus cari formula terbaiknya, entah dari dana hibah atau apa untuk 1-2 tahun pertama. Tahun ketiga teman-teman (LKMN) betul-betul murni (agar mandiri), jadi 1-2 tahun pertama ini, kami berikan modal teman-teman untuk mengejar sistemnya (agar) jauh lebih baik,”
kata Kawendra.
Dia pun menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan LMKN sebagai lembaga yang memastikan manfaat royalti kembali kepada pencipta lagu, penampil, maupun produser, secara adil, dan menginginkan revisi regulasi hak cipta memberi payung hukum agar ekosistem musik nasional tumbuh sehat dan berkelanjutan.

