Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pilkada via DPRD: Dari Kedaulatan Rakyat ke Kedaulatan Elite
Politik

Pilkada via DPRD: Dari Kedaulatan Rakyat ke Kedaulatan Elite

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Januari 14, 2026 6:59 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD
Gambar ilustrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD. (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Pemerintah dan DPR sering berdalih bahwa, metode pemilihan adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang boleh diubah-ubah oleh pembuat undang-undang.

Kritik juga dilontarkan oleh Violla Reininda, Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) sekaligus pengajar pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

“Ancaman” open legal policy bisa saja terwujud. Dengungan oleh politisi itu seolah membenarkan kembalinya Pilkada via DPRD. Padahal itu merupakan argumen yang tak rasional dan sulit dipertanggungjawabkan secara hukum. Violla menyoroti kontras yang tajam antara sikap Demokrat hari ini dengan 12 tahun silam.

Kala itu, SBY menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada via DPRD demi menyelamatkan kedaulatan rakyat. Namun kini semangat progresif itu dinilai telah luntur digantikan oleh hitung-hitungan kekuasaan.

Sebetulnya sangat disayangkan ketika perubahan sikap ini sangat ekstrem. Fokusnya bukan lagi untuk menjaga nilai-nilai sendi demokrasi dan kedaulatan rakyat. Entah apa yang saat ini diperjuangkan oleh Demokrat, tetapi pada prinsipnya dia telah menjauh dari nilai-nilai awal yang sempat dipegang pada 2014,”

kata Violla kepada owrite. Dalih hukum yang dipakai hanyalah “bungkus” dari motif politik praktis.

Artinya, sambung Violla, yang dipegang oleh Demokrat saat ini bukanlah nilai-nilai untuk mempertahankan kedaulatan rakyat, tetapi lebih menghitung pertimbangan politik pragmatis yang bisa diperoleh ketika masuk ke dalam barisan koalisi mayoritas.

Salah satu perdebatan hukum utama dalam isu ini adalah tafsir Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Kepala Daerah dipilih secara “demokratis”. Kubu pendukung Pilkada DPRD menafsirkan kata ini sebagai celah konstitusional untuk pemilihan tidak langsung.

Namun, Viola mengingatkan kembali pada original intent (maksud asli) para perumus amandemen UUD 1945.

Kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 sejatinya mengakomodasi kekhususan daerah sebetulnya. Jadi terhadap daerah yang memiliki sistem pemerintahan khusus, negara menghormati itu, misalnya seperti Yogyakarta, Aceh, Papua”

jelas Viola.

Jadi makna demokratis itu untuk mengakomodasi kekhususan. Tetap menghormati karakteristik dan lokalitas ciri daerah. Tapi saat ini yang menjadi pembenaran dari partai adalah demokratis sekadar langsung atau tidak langsung saja. Padahal original intent-nya dahulunya bukan seperti itu,”

tambah dia.

Hal lain yang perlu dipahami ialah negara tidak hanya berkutat pada demokrasi bersifat prosedural semata, atau sifatnya mekanisme demi penyelenggaraan pemilu, misalnya. Partai kerap tidak peka untuk menghasilkan demokrasi yang lebih substantif. Itulah yang selama ini menjadi problem kritikal negara.

Gerhana Cikeas di Pilkada DPRD: Saat Anak Kandung ‘Gadai’ Ideologi Bapak

Prinsip non-regression (larangan kemunduran atau pelemahan standar perlindungan yang sudah ada) dalam hak asasi manusia bakal dihadapi oleh masyarakat. Rakyat Indonesia telah menikmati hak memilih langsung selama 20 tahun. Mencabut hak tersebut dan mengembalikannya kepada DPRD dinilai inkonstitusional.

Itu bukan hanya merampas kedaulatan rakyat, tetapi juga sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip demokrasi modern,”

tegas Violla.

Menanggapi usulan Dede Yusuf perihal mekanisme Town Hall Meeting atau uji publik sebelum kandidat dipilih DPRD, Violla menilainya sebagai formalitas belaka. Partisipasi publik di Indonesia saat ini masih terjebak dalam tahap tokenisme (sekadar simbolis) atau bahkan manipulatif, merujuk pada tangga partisipasi Arnstein.

Town Hall Meeting ini model yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan seberapa jauh masyarakat memiliki keputusan signifikan dalam memilih pun tak jelas. Masalah utamanya ialah “tali mandat”. Dalam Pilkada langsung, mandat diberikan rakyat kepada pemimpin. Jika via DPRD, mandat itu putus.

Town hall meeting bukan forum yang bisa memunculkan tali mandat. Itu hanya formalitas semata saja agar bisa mengklaim ada partisipasi masyarakat,”

ucap Violla.

Dengan model pemilihan saat ini, masyarakat tidak bisa menarik pertanggungjawaban atau melakukan recall jika pemimpinnya bermasalah. Malah tali mandatnya ditarik kepada partai politik, bukan kepada rakyat.

Publik harus memahami isu kemunduran demokrasi ini secara holistik, bukan parsial. Upaya mengembalikan Pilkada via DPRD dinilai sebagai bagian dari grand design yang lebih besar: pergeseran dari negara hukum (Rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (Machtstaat) melalui instrumen hukum (autocratic legalism).

Pola ini sejajar dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga revisi Undang-Undang TNI yang memiliki benang merah sama: menggerus partisipasi publik dan melokalisasi kekuasaan di tangan elite.

Apalagi ada wacana revisi Undang-Undang Pilkada, maka rakyat harus benar-benar menjadi pengawas 24/7 agar tidak kembali kecele karena akal-akalan parlemen. Publik wajib memahami terlebih dahulu bahwa wacana ini bukan hanya sekadar mengutak-atik mekanisme pemilihan Pilkada langsung atau tidak langsung, tapi jauh lebih dalam dan juga lebih krusial daripada itu.

Yang mau dilakukan adalah menggerus partisipasi publik secara besar-besaran begitu di dalam proses demokrasi dan juga melokalisasi kekuasaan kelompok elite politik dan kroni politik tertentu,”

jelas dia.

Tujuannya, demi mengakumulasi dan memperkuat hegemoni kekuasaan yang saat ini ada. Menghadapi situasi ini, diperlukan konsolidasi masyarakat sipil. Selain menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi (MK), pembangkangan sipil (civil disobedience) disebut sebagai opsi terakhir bila negara terus-menerus sok buta, tuli, bisu, terhadap aspirasi publik.

Apabila diperlukan, masyarakat melakukan pembangkangan terhadap negara. Tidak perlu mematuhi hukum negara yang dibuat untuk menggerus prinsip-prinsip demokrasi,”

ujar dia.
Tag:DPRDpartai demokratpemilihan kepala daerahpilkadaPolitikSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri temui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
Politik

Megawati Temui Prabowo di Istana Diam-diam Jelang Lebaran, Katanya Bahas Hal Ini…

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri di Istana Merdeka,…

dusep-malik
By
Dusep
3 hari lalu
Gambar ilustrasi
Politik

(Part II) Kelabu Ambang Batas Parlemen 7 Persen: Akal Bulus Elite Kubur Suara Rakyat

Pemerintah dan DPR seharusnya membenahi district magnitude (besaran daerah pemilihan) atau fokus…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
1 minggu lalu
Gambar ilustrasi
Politik

(Part I) Kelabu Ambang Batas Parlemen 7 Persen: Akal Bulus Elite Kubur Suara Rakyat

Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 minggu lalu
PDIP keluarkan instruksi antisipasi dampak kenaikan harga minyak dunia.
Politik

Waspada Dampak Perang Timur Tengah, PDIP Keluarkan Instruksi Darurat ke Kader Daerah

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat instruksi kepada para kadernya di…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
2 minggu lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up