Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipastikan akan merevisi Undang-Undang Pemilu setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Meski demikian, revisi tersebut tidak akan menyentuh mekanisme Pemilihan Presiden (Pilpres) yang tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa partainya saat ini masih melakukan berbagai simulasi terkait arah pembahasan RUU Pemilu.
Menurutnya, Gerindra masih mencermati dinamika yang berkembang di DPR, khususnya terkait isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Ya kami juga di Gerindra seperti partai-partai lain masih melakukan simulasi-simulasi. Sementara di DPR pembahasan tentang undang-undang pemilu itu kan baru juga dalam batas bagaimana pendapat atau mengambil partisipasi publik,”
ucap Dasco di DPR.
Dasco menegaskan, proses kajian tersebut dilakukan agar sikap partai yang diambil nantinya bersifat menyeluruh dan matang.
Nah, sehingga kami di Gerindra juga akan mengikuti mencermati perkembangan di DPR tentang partisipasi publik. Bagaimana pendapat tentang misalnya parlemen threshold dan lain-lain. Sehingga lebih komprehensif dari Partai Gerindra akan melakukan pengkajian dan membahas sebelum kemudian akan dikeluarkan sikap resmi partai demikian,”
ujar Dasco.
Belum Bisa Dikomentari
Terkait berbagai masukan yang telah disampaikan kepada Komisi II DPR, Dasco menyatakan dirinya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh.
Pasalnya, hingga kini belum ada keputusan apakah masukan tersebut akan diakomodasi dalam draf RUU Pemilu.
Begini saya nggak bisa menjawab pendapat pribadi karena yang hal-hal seperti itu harus ditentukan tentunya oleh partai politik. Nah saya tadi sudah bilang bahwa partai Gerindra pada saat ini masih melakukan simulasi dan pengkajian. Tentunya kita tunggu hasil dari kajian partai,”
tutur Dasco.
Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah, Dasco menyebut DPR masih melakukan kajian lanjutan. Ia menilai MK memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan desain pemilu yang paling tepat.
Ya kan yang namanya MK juga memutuskan bahwa silakan kemudian DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang Itu kemudian mensimulasikan bagaimana kemudian undang-undang itu dibuat,”
ujar Dasco.
Ia menambahkan, berbagai masukan dari publik tetap menjadi perhatian meski keputusan akhir akan mempertimbangkan kondisi dan situasi politik ke depan.
Apakah kemudian dia bersamaan, apakah dia kemudian terpisah Nah itu diserahkan kepada pembuat undang-undang. Nah tentunya yang namanya masukan yang kita anggap sebagai partisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada,”
jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Dasco menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai penggabungan atau kodifikasi RUU Pemilu dengan Undang-Undang Pilkada.
Ya ini kan sedang dibahas, tapi yang pasti bahwa Pilkadanya kan gak masuk prolegnas dan kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus Bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu,”
tambahnya.


