Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Pigai soal Pembatasan Lokasi Demonstrasi, Pemerintah Berhak Atur Lokasi

Natalius Pigai angkat bicara perihal pembatasan lokasi aksi demonstrasi mahasiswa dilarang menggelar aksi demonstrasi di bundaran HI.

Menteri HAM RI, Natalius Pigai usai Rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu, 17 Juni 2026
Menteri HAM RI, Natalius Pigai usai Rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu, 17 Juni 2026 (Foto: Owrite / Rika Pangesti)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai angkat bicara perihal pembatasan lokasi aksi demonstrasi mahasiswa pada beberapa waktu lalu.

Adapun, mahasiswa dilarang menggelar aksi demonstrasi di bundaran Hotel Indonesia (HI) dan diarahkan ke depan gedung DPR/MPR RI.

Menurut Pigai, pemerintah berhak mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum. Termasuk melarang aksi demonstrasi di jalan protokol seperti Bundaran HI selama tetap menyediakan lokasi alternatif bagi masyarakat.

Iklan

Pernyataan ini disampaikan Pigai saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai yang belakangan menuai kritik dari kalangan mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Tidak Serta Merta Berarti Membatasi Hak Masyarakat

Menurut Pigai, pengaturan lokasi demonstrasi tidak serta-merta berarti membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Oh pengaturan. Bisa. Pemerintah bisa atur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, bisa. Namanya juga pengaturan,”

kata Pigai di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juni 2026.

Pilihan EditorRahmat Tunny dan Hardani Triyoga

Tertahan Menuju Bundaran HI, Ribuan Mahasiswa Terlibat Aksi Saling Dorong dengan Aparat

Saat ditanya apakah kebijakan semacam itu tidak melanggar hak warga negara untuk berekspresi, Pigai menegaskan hal tersebut tetap diperbolehkan sepanjang ada alternatif lokasi yang disediakan.

Tidak ada, itu namanya pengaturan. Eh kamu tidak usah demo di Bundaran HI tapi kamu demo di Lapangan Banteng, boleh. Itu namanya sesuatu aturan, boleh,”

ujarnya.

Pigai juga menyatakan pengaturan lokasi demonstrasi dapat dibenarkan berdasarkan Prinsip Sirakusa, yaitu pedoman internasional yang mengatur pembatasan hak-hak tertentu dalam kondisi tertentu.

Prinsip Sirakusa, bisa,”

katanya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.