Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi instrumen penting untuk mengakhiri ketimpangan pembangunan yang selama ini membayangi wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurut Mercy Barends, pembangunan nasional selama ini masih terkonsentrasi di wilayah daratan dan kota-kota besar, sementara banyak daerah kepulauan yang justru menghadapi keterbatasan infrastruktur, tingginya angka kemiskinan, serta minimnya akses terhadap pelayanan publik.
RUU ini lahir dari pergulatan panjang masyarakat daerah kepulauan yang selama bertahun-tahun mengalami ketimpangan pembangunan,”
kata Mercy Chriesty Barends, Jumat, 26 Juni 2026.
Ditambahkannya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan karakteristik daerah kepulauan yang memiliki wilayah laut jauh lebih luas dibandingkan wilayah daratan.







