Karena itu, menurutnya penilaian publik terhadap Gibran tidak bisa dilepaskan dari pembagian tugas di lingkungan pemerintahan.
Nah, sebagai pembantu, pertanyaannya adalah: apakah diberikan kewenangan oleh Presiden? Itu pertanyaan yang sangat penting,”
ucapnya.
Dijelaskan Emrus, hingga kini publik belum melihat adanya pembagian kewenangan yang jelas antara Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
Buat Emrus, yang lebih banyak terlihat adalah penugasan Gibran mewakili presiden dalam sejumlah kegiatan, termasuk kunjungan ke luar negeri.
Kita tidak pernah mendengar adanya pembagian kewenangan yang jelas. Kalau tidak salah, yang pernah terlihat hanya mewakili Presiden dalam kunjungan ke luar negeri,”
jelasnya.
Lebih jauh Emrus, publik juga belum mengetahui adanya mandat khusus kepada Gibran untuk mengoordinasikan kementerian atau menangani sektor tertentu.
Kondisi tersebut membuat pengaruh Gibran terhadap tingkat kepuasan publik kepada Presiden menjadi terbatas.
Tetapi apakah pernah Presiden memberikan kewenangan kepada Wakil Presiden untuk mengoordinasikan tiga, lima, atau sejumlah kementerian tertentu? Itu tidak pernah menjadi wacana. Oleh karena itu, pengaruhnya terhadap kepuasan publik memang ada, tetapi relatif kecil,”
ungkapnya.
Apabila tidak ada pembagian kewenangan yang lebih jelas kepada wakil presiden, maka penilaian publik terhadap kinerja pemerintahan akan lebih banyak tertuju kepada Presiden sebagai pemegang kendali utama pemerintahan.
Berdasarkan hasil survei nasional terbaru dari lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis pada akhir Juli 2026, tingkat kepuasan publik (approval rating) terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto berada di angka 51,1 persen
Angka ini menunjukkan tren penurunan tajam sebesar 30,1 persen jika dibandingkan dengan awal masa jabatannya pada November 2025 yang sempat menyentuh level 81,2 persen.