Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Adinda Tenriangke Muchtar, mengkritik lambatnya pemerintah untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu menunggu hingga masa transisi selama dua tahun berakhir baru mulai menjalankan putusan tersebut. Apabila putusan ini implementasinya semakin lama, Adinda menilai semakin besar pula risiko munculnya persoalan tata kelola pemerintahan bahkan bisa saja muncul konflik kepentingan.
Karena itu, pemerintah harusnya segera mengambil langkah konkret untuk menarik para wakil menteri dari jabatan komisaris BUMN.
Menurut saya enggak perlu menunggu dua tahun untuk melakukan transisi tersebut. Kalau memang ada yang bisa dilakukan, ya dilakukan,”
kata Adinda kepada Owrite pada Kamis, 30 Juli 2026.
Hingga kini, sambungnya, masih ada wamen yang menduduki kursi komisaris BUMN. Padahal putusan MK yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, diterbitkan agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Potensi Konflik Kepentingan
Adinda khawatir akan muncul konflik kepentingan, terutama karena masa transisi ini akan berakhir mendekati tahapan Pemilu 2029. Diungkapkannya, potensi konflik kepentingan itu muncul apabila penempatan pejabat di BUMN lebih didasarkan pada kedekatan dibandingkan kebutuhan organisasi.
Kondisi ini akan membuka ruang bagi kepentingan politik, karena penempatan orang-orang kepercayaan dapat dipandang sebagai investasi menjelang kontestasi politik berikutnya.
Secara sederhananya bisa dilihat, kalau saya taruh teman saya di posisi tertentu, saya menganggap itu investasi juga. Bisa jadi sebagai investasi politik, modal sosial, investasi ekonomi untuk bergerak di 2029 karena saya sudah nanam modal dengan menaruh orang-orang kepercayaan saya,”
ungkapnya.
Karena itu, Adinda menilai pemerintah tidak seharusnya hanya berpegang pada masa transisi yang diberikan MK. Karena, langkah yang lebih penting adalah memastikan pelaksanaan putusan dilakukan secara bertahap disertai evaluasi terhadap wakil menteri yang masih merangkap jabatan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menyatakan wakil menteri tidak dapat merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun perusahaan swasta. Dalam putusan tersebut, MK memberikan masa transisi selama dua tahun agar pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaannya.



















