Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

RI Bukan Lagi Negara Demokrasi tapi Elektoral Autokrasi, Fungsi Kontrol DPR Mandul

Sejumlah akademisi bahkan menggunakan istilah competitive authoritarianism untuk menggambarkan kondisi politik Indonesia saat ini.

Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)

Peneliti dan Manajer Program Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad, menyebut sejumlah lembaga internasional kini tidak lagi mengategorikan Indonesia sebagai negara demokratis. 

Menurutnya, penilaian tersebut muncul karena mekanisme demokrasi dinilai masih berjalan secara formal, tetapi fungsi pengawasan terhadap pemerintah semakin melemah.

Soal politik kita menurut lembaga-lembaga internasional, misalnya Varieties of Democracy, itu tidak lagi menyebut Indonesia ini negara demokratis,”

kata Sadiman kepada Owrite, Senin, 3 Agustus 2026.

Dijelaskannya, perubahan penilaian tersebut terlihat dari klasifikasi yang sebelumnya menempatkan Indonesia sebagai electoral democracy, namun kini bergeser menjadi electoral autocracy. 

Iklan

Sejumlah akademisi, lanjut dia, bahkan menggunakan istilah competitive authoritarianism untuk menggambarkan kondisi politik Indonesia saat ini.

Dulu disebutnya elektoral demokrasi, sekarang disebutnya elektoral autokrasi. Atau ada juga yang menyebutnya ini kompetitif authoritarianism. Itu disebut beberapa ilmuwan dari Australia. Jadi ada pemilunya, ada persaingannya, tapi persaingannya sebetulnya semu,”

jelasnya.

Tak Ada Check and Balances

Dikatakan Saidiman, salah satu penyebab munculnya penilaian tersebut adalah melemahnya mekanisme check and balances di parlemen. 

Ia menilai, dominasi koalisi pendukung pemerintah di DPR membuat fungsi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif tidak berjalan optimal.

Tidak ada check and balances. Karena misalnya di parlemen kan hampir tidak ada partai yang oposisi, jadi  pemerintah itu menguasai sekitar 81 persen kursi DPR,”

ucapnya.

Meski terdapat sekitar 19 persen kursi DPR yang berada di luar koalisi pemerintah, menurutnya kondisi tersebut belum dapat disebut sebagai oposisi yang efektif. 

PDI Perjuangan sendiri berulang kali menyatakan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal konsep oposisi.

Hanya ada sekitar 19 persen. Itu pun yang 19 persen ini dikuasai oleh PDIP, yang selalu menyatakan bahwa negara kita tidak menganut sistem oposisi. Jadi pada dasarnya tidak ada oposisi,”

ungkapnya.

Saidiman menambahkan, ketiadaan oposisi yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah menjadi persoalan serius dalam sistem demokrasi. 

Untuk itu, keberadaan oposisi merupakan salah satu syarat penting agar pemerintahan tetap berjalan dengan mekanisme pengawasan yang efektif.

Kalau tidak ada oposisi artinya tidak ada yang mengontrol pemerintahan eksekutif. Dan itu sangat bermasalah. Tidak ada negara demokratis tanpa adanya oposisi yang mengontrol pemerintah,”

tutup dia.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal