Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah tetap wajib dilaksanakan selama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum direvisi, dan tidak ada alasan bagi pembentuk undang-undang untuk mengabaikan putusan tersebut.
Kalau memang patuh, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan,”
kata Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, kepada Owrite, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dijelaskannya, putusan MK tidak hanya mengubah desain penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menuntut adanya pengaturan masa transisi, termasuk mekanisme pengisian jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hingga pelaksanaan pemilu serentak nasional pada 2031.
Putusan tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ada masa transisi yang harus diatur soal pengisian anggota DPRD dan kepala daerah di masa transisi menuju pemilu serentak nasional 2031,”
ucapnya.
Menurut Titi, pengaturan masa transisi menjadi tanggung jawab pembentuk undang-undang. Namun, hingga kini proses tersebut dinilai belum berjalan karena adanya pertimbangan kepentingan politik.







