Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi layak dipertahankan dalam bentuknya saat ini, sebab banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah norma pemilu telah membuat regulasi menjadi terfragmentasi dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Jadi per hari ini tuh ada 189 pengujian terhadap Undang-Undang Pemilu. Dan itu masih ada yang belum ditambahkan, kalau ditambahkan yang belum diregistrasi nambah lagi,”
kata Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, kepada Owrite menanggapi lambannya revisi UU Pemilu oleh DPR RI, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dari ratusan permohonan pengujian tersebut, lanjutnya, puluhan di antaranya telah dikabulkan MK. Namun sekalipun banyak permohonan ditolak, MK tetap memberikan pedoman konstitusional yang harus dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemilu.
Nah dari 189 itu 22 mengabulkan. Apakah sebagian ataukah seluruhnya, tetapi kalau membaca putusan MK meskipun hanya 22 yang mengabulkan, di beberapa putusan yang menolak, MK menetapkan judicial orders atau parameter-parameter konstitusional di dalam mengatur pemilu,”
jelasnya.
Ia mencontohkan Putusan MK Nomor 120 Tahun 2022 yang memberikan arah agar proses seleksi penyelenggara pemilu dilakukan di luar tahapan pemilu. Menurut Titi, hal itu penting agar penyelenggara memiliki waktu cukup untuk mengikuti pelatihan dan penguatan kapasitas sebelum bertugas.







