Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu diturunkan menjadi maksimal 2,5 persen.
Tujuannya agar lebih banyak suara sah pemilih dapat terkonversi menjadi anggota parlemen. Bahkan penyusunan RUU Pemilu harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait pengaturan parliamentary threshold.
“Gema Bangsa mengusulkan maksimal parliamentary threshold 2,5 persen. Angka ini bisa dijadikan acuan sebagai batas tertinggi dan menjadi bagian dari margin of error,”
kata Rofiq, Rabu, 5 Agustus 2026.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi kualitas demokrasi karena suara rakyat yang telah diberikan dalam pemilu tidak seluruhnya terkonversi menjadi kursi di DPR.
Belum Berubah
Saat ini, angka resmi ambang batas parlemen yang berlaku masih 4 persen dari suara sah nasional, namun angka ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK untuk Pemilu 2029 dan harus diubah oleh pembentuk undang-undang sebelum pemilu berikutnya.
Hal itu termaktub dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan desain dan besaran angka ambang batas parlemen agar lebih rasional dan melibatkan setiap suara sah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Partai-partai pun juga bersuara soal ambang batas ini. Sejumlah partai di Senayan mengusulkan kenaikan hingga 7 persen, ada pula usulan ideal kisaran 5,5 persen hingga 6 persen. Sedangkan partai-partai nonparlemen mendorong angka yang lebih rendah (sekitar 1 persen hingga 2,5 persen) untuk meminimalisasi suara rakyat yang terbuang.
Terbuka
Gema Bangsa juga mengusulkan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka karena dianggap lebih demokratis, sebab masyarakat tetap memiliki hak memilih calon anggota legislatif secara langsung, bukan hanya memilih partai politik.

























